[…himpunan peraturan hukum yang ia petik dari berbagai syariat—Yahudi, Nasrani, dan juga agama Islam—serta berisi banyak ketentuan yang ia ambil semata-mata berdasarkan pandangan dan hawa nafsunya. Kumpulan itu kemudian dijadikan oleh keturunannya sebagai syariat, dan mereka mendahulukannya di atas hukum al-Kitab dan as-Sunnah. Siapa saja yang melakukan hal tersebut, ia kafir; wajib diperangi sampai ia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, sehingga ia tidak berhukum kepada selain keduanya, dalam perkara besar maupun kecil….” Selesai perkataan beliau رحمه الله.
Sebagaimana undang-undang yang beliau sebutkan tentang bangsa Tatar—dan vonis kafir bagi orang yang menjadikannya pengganti syariat Islam—demikian pula undang-undang buatan (positif) yang pada hari ini dijadikan di banyak negara sebagai sumber hukum sehingga syariat Islam dihapuskan karenanya, kecuali pada apa yang mereka sebut “urusan pribadi” (al-ahwâl asy-syakhshiyyah).
Dalil kekafiran orang yang melakukan hal itu sangat banyak, di antaranya firman Allah Ta‘ala: “Barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (1); firman-Nya: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (2); dan firman-Nya: “Apakah kalian beriman kepada sebagian Kitab dan mengingkari sebagian yang lain? Tiada balasan bagi siapa di antara kalian yang berbuat demikian selain kehinaan di kehidupan dunia; dan pada Hari Kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling keras. Allah tidak lengah terhadap apa yang kalian kerjakan.” (3).
Seperti telah kami katakan sebelumnya, syariat wajib dijadikan pedoman—sebagai akidah dan agama yang dengannya seseorang beribadah kepada Allah—bukan sekadar demi menuntut keadilan.
Karena itu, seorang hamba mesti menerima hukum Allah, baik menguntungkannya maupun merugikannya, sesuai atau tidak dengan keinginannya. Allah Ta‘ala berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka, lalu mereka tidak merasakan keberatan sedikit pun dalam hati mereka terhadap putusanmu, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (4). Allah Ta‘ala juga berfirman: “Tidaklah pantas bagi seorang mukmin—lelaki ataupun perempuan—apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, kemudian mereka masih mempunyai pilihan lain dalam urusan mereka.” (5). Dan firman-Nya: “Maka jika mereka tidak menuruti engkau…”]