[…orang-orang yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadarinya.” (1) Maka berhukum kepada selain Allah tergolong perbuatan kaum munafik dan termasuk kerusakan terbesar di muka bumi.
Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah– menafsirkan ayat ini: “Kebanyakan mufasir berkata, ‘Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi dengan kemaksiatan dan ajakan untuk taat kepada selain Allah setelah Allah memperbaikinya dengan mengutus para rasul, menjelaskan syariat, dan menyeru kepada ketaatan kepada-Nya. Sesungguhnya menyembah selain Allah serta mengajak manusia kepada-Nya melalui kesyirikan dan penyimpangan terhadap perintah-Nya—yaitu kesyirikan itu sendiri, seruan menuju selain Allah, penetapan sesembahan lain, serta menaati orang yang diikuti selain Rasul ﷺ—adalah bentuk kerusakan paling besar di bumi. Bumi dan penduduknya tidak akan menjadi baik kecuali apabila Allah semata menjadi sesembahan yang ditaati, seruan hanya ditujukan kepada-Nya, sedangkan ketaatan dan pengikutan hanyalah kepada Rasul. Adapun selain beliau, ketaatan hanya wajib bila ia memerintahkan ketaatan kepada Rasul ﷺ. Jika ia memerintahkan kemaksiatan dan hal yang bertentangan dengan syariat beliau, maka tidak boleh didengar dan tidak ditaati. Siapa yang memperhatikan keadaan dunia akan mendapati bahwa setiap kebaikan di bumi bersumber dari mentauhidkan Allah, beribadah kepada-Nya, dan menaati Rasul-Nya; sedangkan setiap kejahatan, fitnah, bencana, kekeringan, kekuasaan musuh, dan selainnya, dipicu oleh penyelisihan terhadap Rasul dan seruan kepada selain Allah dan Rasul-Nya.’”
Allah juga menamai setiap hukum yang menyelisihi hukum-Nya sebagai hukum jahiliah; Dia—Mahasuci—berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (2)
Ibnu Katsir –rahimahullah– berkata, “Allah mencela siapa saja yang keluar dari hukum-Nya—yang memuat seluruh kebaikan dan mencegah segala keburukan—lalu berpaling kepada selainnya berupa pendapat, hawa nafsu, dan kebiasaan yang ditetapkan manusia tanpa landasan dari syariat Allah, sebagaimana penduduk jahiliah berhukum dengan kebodohan dan kesesatan, dan sebagaimana kaum Tatar berhukum dengan kebijakan yang diambil dari Jenghis Khan, yang ia susun bagi mereka dalam ‘Yasa’, yaitu suatu kumpulan…]