utama dalam hal amalan—yang disebut juga al-walāyah—sementara “ibadah” kepada para pendeta ialah ilmu dan fikih. Kemudian keadaan berubah sampai-sampai disembah selain Allah orang yang sama sekali bukan dari kalangan saleh, dan—dalam makna kedua—orang bodoh pun turut “disembah” …” selesai.
Di antara bentuk menjadikan para pendeta dan rahib sebagai tuhan adalah menaati para ulama sesat dalam bid‘ah, khurafat, dan kesesatan yang mereka ada-adakan dalam agama Allah: semisal menghidupkan perayaan maulid, menempuh tarekat-tarekat sufi, bertawassul dengan orang mati, serta memohon kepada mereka selain Allah. Bahkan para ulama sesat itu telah mensyariatkan apa yang tidak diizinkan Allah, lalu diikuti oleh orang-orang awam yang polos dan mereka anggap itulah agama; siapa saja yang mengingkarinya dan mengajak untuk mengikuti apa yang dibawa Rasulullah ﷺ mereka cap keluar dari agama, atau dianggap membenci ulama dan orang saleh. Akhirnya yang ma‘ruf menjadi mungkar dan yang mungkar menjadi ma‘ruf; sunnah dianggap bid‘ah, bid‘ah dianggap sunnah, hingga anak kecil tumbuh di atasnya dan orang tua renta pun melewati hidupnya di atasnya. Inilah tanda keterasingan agama dan sedikitnya para dai yang memperbaiki. Tiada daya dan kekuatan selain dengan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.
Bila tidak boleh mengikuti para imam fikih mujtahid dalam kesalahan ijtihad mereka—padahal mereka dimaafkan dan mendapat pahala karena kesalahan itu tidak disengaja—sementara kesalahan itu sendiri tetap haram diikuti, maka bagaimana mungkin tidak haram meniru para penyesat dan pendusta ini, yang salah dalam perkara yang tidak boleh dijadikan lahan ijtihad, yakni akidah; sebab akidah itu bersifat tauqīfī, bergantung sepenuhnya pada nash. Namun keadaannya sebagaimana firman Allah Taʿālā: “Sesungguhnya Kami telah membuat bagi manusia dalam Al-Qur’an ini setiap macam perumpamaan; tetapi jika engkau (Muhammad) datang kepada mereka dengan suatu ayat, niscaya orang-orang kafir itu berkata, ‘Engkau hanyalah orang yang mengada-ada.’ Demikianlah Allah mengunci hati orang-orang yang tidak berilmu. Maka bersabarlah; sesungguhnya janji Allah itu benar. Dan jangan sampai orang-orang yang tidak yakin itu membuatmu gelisah.” (QS ar-Rūm: 58–60).(1)
Di samping orang-orang yang tenggelam dalam taklid buta—baik dalam masalah pokok maupun cabang—ada pula kelompok lain yang berada di titik sebaliknya: mereka mewajibkan ijtihad atas setiap orang, sekalipun ia bodoh, tidak mampu membaca Al-Qur’an, dan tidak mengetahui sedikit pun tentang ilmu, serta mereka mengharamkan