dan hal-hal semacam itu; maka ini pun wajib bagi seorang hamba untuk menempuh sebab-sebabnya. Barang siapa lalai hingga ia menderita karena meninggalkannya padahal mampu memanfaatkannya, ia telah teledor dan berhak mendapat hukuman. Akan tetapi Allah—Mahasuci Dia—memberi sebagian hamba-Nya kekuatan yang tidak diberikan kepada selain mereka; maka apabila seseorang bertindak sesuai kekuatan khusus yang Allah karuniakan kepadanya, tidak ada dosa atasnya. Karena itulah Nabi ﷺ melanjutkan puasanya tanpa berbuka (wiṣāl) namun melarang para sahabat melakukannya seraya bersabda, “Aku tidak seperti kalian; aku diberi makan dan minum.” Di kalangan salaf ada pula orang-orang yang memiliki kemampuan meninggalkan makan dan minum melebihi selain mereka; siapa pun yang mempunyai kekuatan seperti itu, lalu beramal sesuai kekuatannya dan hal itu tidak melemahkannya dari ketaatan kepada Allah, tidak ada dosa atasnya. Tetapi orang yang memaksakan diri hingga ia lemah menunaikan sebagian kewajiban, maka perbuatannya itu dicela.
Bagian ketiga: perkara-perkara yang pada umumnya Allah jalankan di dunia …”.
Hingga ia berkata, “Diriwayatkan dari Ibn ʿAbbās, ia berkata: Penduduk Yaman berangkat haji tanpa membawa bekal dan berkata, ‘Kami bertawakal kepada Allah.’ Mereka berhaji, lalu ketika sampai di Mekah mereka meminta-minta kepada manusia; maka Allah menurunkan ayat: ‘Berbekallah, karena sebaik-baik bekal adalah takwa.’ (1)
Imam Aḥmad rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang duduk, tidak mencari penghidupan, lalu berkata, ‘Aku bertawakal kepada Allah.’ Beliau menjawab, ‘Semua orang sepatutnya bertawakal kepada Allah, tetapi mereka tetap harus menafkahi diri dengan bekerja. Para nabi dahulu menyewakan diri mereka untuk bekerja; Nabi sendiri pernah menyewakan dirinya, begitu pula Abū Bakr dan ʿUmar, dan mereka tidak pernah berkata, “Kita duduk saja sampai Allah memberi rezeki kepada kita.”’
Allah Taʿālā berfirman, ‘Bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah.’ (2) At-Tirmiżī meriwayatkan dari Anas bahwa seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku harus menambatkan untaku lalu bertawakal, ataukah aku lepaskan lalu bertawakal?’ Beliau bersabda, ‘Tambatkanlah, lalu bertawakallah.’ Semua dalil ini menunjukkan bahwa tawakal tidak bertentangan dengan menempuh sebab-sebab yang mubah; bahkan menggabungkannya sering kali lebih utama.