[Pertama: bertawakal dalam urusan yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah—seperti bertawakal kepada orang-orang mati, orang yang tidak hadir, dan makhluk-makhluk sesat semisalnya—untuk meraih hajat berupa kemenangan, perlindungan, rezeki, atau syafaat; ini adalah syirik besar.
Kedua: bertawakal pada sebab-sebab lahiriah; misalnya seseorang bertawakal kepada seorang penguasa, amir, atau orang hidup mana pun yang Allah beri kemampuan dalam bentuk pemberian atau penolak bahaya dan semacamnya; ini termasuk syirik kecil, karena ia bergantung pada pribadi tersebut.
Ketiga: tawakal berupa pelimpahan tugas kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang ia sendiri mampu melakukannya, seperti jual beli; hal ini dibolehkan. Namun ia tidak boleh bersandar penuh kepada orang yang diwakilkan dalam memperoleh apa yang ia wakilkan, melainkan tetap bertawakal kepada Allah agar dimudahkan urusannya—baik yang ia jalankan sendiri maupun melalui wakilnya—karena mewakilkan seseorang untuk mendapatkan perkara-perkara yang mubah hanyalah bagian dari sebab, sedangkan sebab itu sendiri tidak dijadikan sandaran; sandaran hanyalah Allah Mahasuci, Sang Pencipta sebab, Pengatur sebab dan akibat.
Bertawakal kepada Allah dalam menolak bahaya, mendatangkan rezeki, dan segala hal yang tidak mampu diwujudkan kecuali oleh-Nya adalah salah satu bentuk ibadah paling agung; sedangkan bertawakal kepada selain-Nya dalam hal-hal tersebut adalah syirik besar. Allah Taʿâlâ berfirman, “Dan hanya kepada Allah hendaklah kalian bertawakal, jika kalian benar-benar beriman.”(1) Allah—Mahasuci Dia—memerintahkan agar tawakal hanya ditujukan kepada-Nya; susunan kalimat ayat yang mendahulukan objek menunjukkan pembatasan. Ia juga menjadikan tawakal kepada-Nya sebagai syarat iman, sebagaimana Ia menjadikannya syarat Islam dalam firman-Nya, “Musa berkata, ‘Wahai kaumku, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya saja, jika kalian benar-benar muslim’.”(2) Ini menunjukkan hilangnya iman dan Islam dari orang yang tidak bertawakal kepada Allah, atau bertawakal kepada selain-Nya dalam perkara-perkara yang hanya mampu diwujudkan oleh-Nya, seperti kepada penghuni kubur, pemilik makam, dan segenap berhala.
Maka bertawakal kepada Allah adalah kewajiban yang harus diikhlaskan semata-mata bagi-Nya. Ia merupakan bentuk ibadah yang paling mencakup, tingkatan tauhid yang tertinggi, teragung, dan termulia, karena darinya lahir berbagai amal saleh;]