permohonan syafaat kepada para malaikat, para nabi, maupun selain mereka; sebab syafaat itu sepenuhnya milik-Nya, Mahasuci Dia. Syafaat hanya dimohonkan kepada-Nya agar Dia mengizinkan sang pemberi syafaat untuk memberi syafaat. Hal ini berbeda dari keadaan makhluk, di mana para pemberi syafaat maju lebih dahulu tanpa izin pemilik urusan, dan sang pemilik terpaksa menerima syafaat itu karena memerlukan mereka, meskipun ia tidak ridha terhadap orang yang disyafaati, sebab ia butuh para pembantu dan menteri. Adapun Allah—Mahasuci Dia—tidak seorang pun dapat memberi syafaat kecuali dengan izin-Nya dan keridaan-Nya terhadap orang yang disyafaati; Allah Ta‘ala berfirman, “Dan betapa banyak malaikat di langit, syafaat mereka sedikit pun tidak berguna, kecuali setelah Allah mengizinkan bagi siapa yang Dia kehendaki dan Dia ridhai.”¹
Kelima: Di antara syubhat mereka ialah ucapan, “Para wali dan orang saleh mempunyai kedudukan di sisi Allah; kami berdoa kepada Allah dengan (perantara) keagungan dan kedudukan mereka.”
Jawabannya: Semua orang beriman adalah wali Allah, namun memastikan bahwa seseorang tertentu adalah wali Allah membutuhkan dalil dari Al-Kitab dan Sunnah. Siapa pun yang kewaliannya memang ditetapkan oleh Al-Kitab dan Sunnah, kita tetap tidak boleh berlebihan terhadapnya atau mencari berkah darinya, karena hal itu termasuk sarana menuju kesyirikan. Allah memerintahkan kita untuk berdoa langsung kepada-Nya tanpa menjadikan perantara antara kita dan Dia. Inilah pula alasan yang dahulu dikemukakan kaum musyrik: mereka menjadikan orang-orang itu sebagai pemberi syafaat dan perantara antara mereka dengan Allah, lalu mereka memohon kepada Allah melalui kedudukan dan kedekatan orang-orang tersebut; maka Allah mencela perbuatan itu.