Al-Irshad ila Sahih al-Itiqad wa al-Radd ala Ahl al-Shirk wa al-IlhadShalih al-Fauzan

Kelima: Cara memperlakukan pelaku bid‘ah
Haram mengunjungi pelaku bid‘ah ataupun menghadiri majelisnya, kecuali dengan tujuan menasihatinya dan mengingkari perbuatannya; sebab bergaul dengannya akan menimbulkan dampak buruk bagi orang yang bergaul, serta menularkan keburukannya kepada orang lain.

خامسًا: ما يعامل به المبتدعة تحرم زيارة المبتدع ومجالسه؛ إلا على وجه النصية له والإنكار عليه؛ لأن مخالطته تؤثر على مخالطه شرّاً، وتنشر عدواه إلى غيره.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie