[dalam perayaan-perayaan lain berupa kemungkaran. Dan telah kami katakan bahwa ia adalah bid‘ah, karena tidak mempunyai dasar di dalam Kitab maupun Sunnah, juga tidak dikenal dalam praktik para salaf saleh dan generasi utama; ia baru muncul belakangan, setelah abad ke-4 Hijriah, diciptakan oleh kaum Syiah Fathimiyyah.
Imam Abū Ḥafṣ Tājuddīn al-Fākihānī rahimahullah berkata: “Amma ba‘du. Telah berulang kali sekelompok orang yang diberkahi bertanya tentang perkumpulan yang diadakan sebagian orang pada bulan Rabi‘ul Awwal dan mereka menamakannya ‘maulid’: adakah ia memiliki landasan dalam agama? Mereka menginginkan jawaban yang jelas dan penjelasan yang memadai. Maka aku berkata—dengan taufik Allah:
Aku tidak mengetahui adanya dasar bagi maulid ini, baik di dalam Kitab maupun Sunnah; tidak pula tercatat pelaksanaannya dari seorang pun ulama umat yang berpegang kepada peninggalan pendahulu. Ia hanyalah bid‘ah yang diada-adakan oleh para pelaku kebatilan, dan sekadar hawa nafsu yang dimanfaatkan oleh para pemakan (harta).”¹
Syekh al-Islam Ibn Taimiyah rahimahullah berkata: “Demikian pula apa yang diada-adakan sebagian orang—entah untuk menandingi kaum Nasrani dalam merayakan kelahiran Isa ‘alaihis-salam, atau karena kecintaan dan pengagungan kepada Nabi ﷺ—yakni menjadikan kelahiran Nabi ﷺ sebagai hari raya, padahal umat berselisih tentang tanggal kelahirannya. Perkara ini tidak pernah dilakukan oleh para salaf. Seandainya hal itu merupakan kebaikan murni, atau kebaikannya lebih dominan, niscaya para salaf lebih berhak melakukannya daripada kita, karena mereka lebih besar cintanya dan pengagungannya kepada Nabi ﷺ daripada kita, dan mereka lebih bersemangat dalam kebaikan. Kecintaan dan pengagungan mereka terwujud dengan meneladani beliau, menaati beliau, melaksanakan perintahnya, menghidupkan sunahnya—lahir dan batin—, menyebarkan apa yang beliau bawa, serta berjihad demi itu dengan hati, tangan, dan lisan; demikianlah para pendahulu pertama dari kalangan Muhajirin, Anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.”²]