[“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) Kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka perbuatan itu tertolak.” Dalam riwayat lain: “Barang siapa melakukan suatu amal yang tidak didasari perintah Kami, maka amal itu tertolak.” Hadis ini menunjukkan bahwa setiap hal baru dalam agama adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah merupakan kesesatan yang tertolak.
Maksudnya, bid‘ah dalam ibadah dan akidah hukumnya haram. Akan tetapi tingkat keharamannya berbeda-beda sesuai jenis bid‘ahnya.
– Ada yang merupakan kekafiran yang nyata, seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada penghuninya, menyembelih hewan kurban dan bernazar untuk mereka, berdoa serta meminta pertolongan kepada mereka, dan seperti keyakinan ekstrem Jahmiyah serta Mu‘tazilah.
– Ada yang tergolong sarana menuju kesyirikan, seperti mendirikan bangunan di atas kuburan, serta shalat dan berdoa di sisinya.
– Ada yang merupakan kefasikan dalam akidah, seperti bid‘ah Khawarij, Qadariyah, dan Murji’ah dalam perkataan dan keyakinan mereka yang menyelisihi dalil-dalil syar‘i.
– Ada pula yang termasuk maksiat, seperti bid‘ah tabattul (menjauhi pernikahan), berpuasa sambil berdiri di bawah terik matahari, dan mengebiri diri dengan tujuan mematikan syahwat.¹
Peringatan tentang pembagian bid‘ah menjadi wajib dan disunnahkan:
Siapa yang membagi bid‘ah menjadi bid‘ah hasanah (baik) dan bid‘ah sayyi’ah (buruk), maka ia keliru, salah, dan bertentangan dengan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya setiap bid‘ah adalah kesesatan.” Sebab Rasul ﷺ telah memvonis seluruh bid‘ah sebagai kesesatan, sedangkan orang ini berkata, “Tidak semua bid‘ah itu sesat, bahkan ada bid‘ah yang baik!”
Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata dalam Syarh al-Arba‘in: “Sabda beliau ﷺ: ‘Setiap bid‘ah adalah kesesatan’ termasuk kalimat yang ringkas namun padat makna; tidak ada sesuatu pun yang keluar darinya. Ia merupakan salah satu pokok agung dalam agama dan serupa dengan sabda beliau ﷺ: ‘Barang siapa mengada-adakan dalam urusan Kami sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.’ Maka siapa saja yang mengada-adakan sesuatu lalu menisbatkannya kepada agama padahal ia tidak memiliki asal dalam agama yang menjadi sandarannya, maka perkara itu adalah kesesatan dan agama berlepas diri darinya—baik dalam masalah akidah, amalan, maupun ucapan lahir dan batin.”²]