1- Menyerupai mereka dalam hal pakaian, ucapan, dan selainnya; karena penyerupaan tersebut menunjukkan kecintaan orang yang meniru kepada yang ditiru. Oleh karena itu Nabi ﷺ bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." Maka haram meniru orang-orang kafir dalam hal yang menjadi kekhususan, kebiasaan, ibadah, penampilan, dan akhlak mereka; seperti mencukur jenggot, memanjangkan kumis, berbicara dengan bahasa mereka kecuali ketika dibutuhkan, serta tata cara berpakaian, makan, minum, dan lain-lain.
2- Tetap tinggal di negeri mereka dan tidak berpindah darinya ke negeri kaum muslimin demi menyelamatkan agama; karena hijrah dalam makna dan tujuan ini wajib atas seorang muslim selama ia mampu melakukannya. Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh para malaikat dalam keadaan menzalimi diri sendiri (dengan tetap tinggal di negeri kafir) — para malaikat bertanya, 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab, 'Kami orang-orang yang tertindas di negeri (kami).' Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di dalamnya?' Maka tempat mereka adalah Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak, yang tidak mampu upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah). Mudah-mudahan Allah memaafkan mereka, dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (An-Nisā: 97-99)¹. Allah tidak memberi uzur untuk terus menetap di negeri kafir selain kepada orang-orang lemah yang tidak mampu berhijrah, demikian pula orang yang keberadaannya di sana membawa maslahat agama, seperti berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam di negeri mereka.
3- Di antara manifestasi kesetiaan kepada orang-orang kafir adalah bepergian ke negeri mereka semata-mata untuk rekreasi dan bersenang-senang. Bepergian ke negeri kafir hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat seperti berobat, berdagang, atau menuntut ilmu pada bidang yang bermanfaat yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan bepergian ke sana; maka diperbolehkan sebatas keperluan saja, dan setelah keperluan itu selesai wajib kembali ke negeri kaum muslimin. Disyaratkan pula agar perjalanan tersebut dibolehkan, yaitu ia harus menampakkan agamanya, bangga dengan keislamannya, serta menjauhi