[…aku menunaikan salat.’ Mereka berkata, “Engkau pasti akan salat; beritahukanlah kepada kami apa yang kami tanyakan kepadamu …” (selesai hadis).
Hadis-hadis ini dan riwayat-riwayat lain yang semakna menunjukkan beberapa hal:
-
Bahwa proses tanya-jawab terjadi ketika mayit diletakkan di kuburnya; ini merupakan bantahan terhadap ahli bidah seperti Abū al-Hudhayl dan al-Marīsī yang berpendapat bahwa pertanyaan terjadi di antara dua tiupan sangkakala.
-
Penamaan dua malaikat dengan sebutan Munkar dan Nakir; ini adalah bantahan terhadap sebagian Muʿtazilah yang menganggap tidak boleh menamakannya demikian, lalu menakwil riwayat dengan mengatakan bahwa maksud al-Munkar adalah kegagapannya ketika ditanya dan al-Nakir adalah hardikan para malaikat kepadanya.
-
Bahwa ruh si mayit dikembalikan kepadanya di dalam kubur saat berlangsungnya pertanyaan; ia didudukkan dan dibuat berbicara. Hal ini merupakan sanggahan terhadap Abū Muḥammad Ibn Ḥazm yang menafikannya—kecuali jika yang ia maksud adalah menafikan jenis kehidupan yang lazim di dunia; maka itu benar. Sebab kembalinya ruh ke jasad orang mati tidaklah sama dengan kembalinya ruh dalam kehidupan dunia ini, meskipun dalam beberapa sisi mungkin lebih sempurna; sebagaimana fase kehidupan kelak tidak sama dengan fase ini, walaupun lebih sempurna darinya. Setiap ranah—baik di dunia ini, di alam barzakh, maupun pada Hari Kiamat—memiliki hukumnya masing-masing. Karena itulah Nabi ﷺ mengabarkan bahwa kubur diluaskan bagi mayit, ia ditanya, dan seterusnya; meskipun tanah mungkin tampak tidak berubah. Sesungguhnya ruh-ruh itu dikembalikan ke jasad mayit lalu kembali berpisah darinya.]