[…kepadanya akalnya di dalam kubur, maka ia tidak akan ditanya tentang sesuatu yang belum sanggup ia ketahui dan pahami, dan tidak ada faedah dari pertanyaan semacam itu. Hal ini berbeda dengan ujian mereka di akhirat; sebab Allah Subḥānahu wa Taʿālā akan mengutus kepada mereka seorang rasul dan memerintahkan mereka untuk mentaatinya, sementara akal mereka bersama mereka. Siapa di antara mereka yang menaatinya akan selamat, sedangkan siapa yang mendurhakainya akan dimasukkan ke dalam neraka. Itulah ujian berupa perintah yang harus mereka kerjakan saat itu juga, bukan pertanyaan tentang perkara yang telah berlalu di dunia—ketaatan atau kemaksiatan—seperti pertanyaan dua malaikat di kubur.
Mereka juga menjawab dalil-dalil kelompok pertama: Adapun hadis Abū Hurairah, maka yang dimaksud dengan “azab kubur” di dalamnya sama sekali bukan hukuman terhadap anak kecil karena meninggalkan ketaatan atau melakukan maksiat; Allah tidak akan mengazab seseorang yang tidak mengerjakan dosa. Azab kubur kadang diartikan sebagai rasa sakit yang menimpa mayit akibat perbuatan orang lain meskipun bukan hukuman atas amalnya sendiri. Di antaranya sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya mayit itu benar-benar disakiti oleh tangisan keluarganya atasnya,” yakni ia merasakan pedih dan menderita karenanya, bukan karena dihukum akibat dosa orang yang hidup—“seorang pemikul dosa tidak akan memikul dosa orang lain.” Demikian pula sabda beliau ﷺ: “Perjalanan adalah sepotong dari azab.” Dengan demikian, azab lebih umum daripada hukuman. Tidak diragukan bahwa di dalam kubur terdapat berbagai rasa sakit, kegelisahan, dan penyesalan yang pengaruhnya dapat menjalar kepada anak kecil hingga ia merasakan derita; karena itulah orang yang menshalatinya disyariatkan memohon kepada Allah agar melindunginya dari azab tersebut. Allah-lah Yang Mahamengetahui.
Para ulama juga berbeda pendapat: apakah pertanyaan kubur bersifat umum bagi muslim, munafik, dan kafir, atau khusus bagi muslim dan munafik saja. Sebagian berpendapat bahwa pertanyaan itu khusus bagi muslim dan munafik, tidak mencakup orang kafir yang ingkar dan batil. Sebagian lain berpendapat bahwa pertanyaan kubur bersifat umum bagi kafir maupun muslim, dan inilah yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah; mengekecualikan orang kafir darinya tidak memiliki dasar.
Mereka juga berselisih: apakah pertanyaan kubur itu khusus bagi umat ini saja atau juga berlaku bagi umat-umat selainnya. Ada tiga pendapat:
Pendapat pertama: ia khusus bagi umat ini; karena umat-umat sebelum kita, apabila para rasul datang kepada mereka…]