[Hakikat ruh:
Ibnu Taimiyah —rahimahullâh— berkata (13/341): “Mazhab para sahabat, para tâbi‘in yang mengikuti mereka dengan baik, seluruh salaf umat ini, dan para imam Ahlus-Sunnah menetapkan bahwa ruh adalah zat yang berdiri sendiri; ia berpisah dari jasad, merasakan kenikmatan dan azab. Ia bukan jasad itu sendiri dan bukan pula bagian dari anggota jasad. Karena Imâm Ahmad —rahimahullâh— termasuk ulama yang menegaskan hal ini, sebagaimana juga ditegaskan oleh imam-imam lainnya, maka para murid beliau tidak berselisih tentang hal itu.”
Pada tempat lain beliau berkata (9/303): “Pendapat yang benar, ruh tidak tersusun dari partikel-partikel tunggal, tidak pula dari materi dan bentuk, dan ia bukan dari jenis benda-benda terpisah yang biasa disaksikan. Adapun petunjuk tentangnya—naik dan turunnya, keluarnya dari tubuh dan mengalir darinya—telah disebutkan oleh nash-nash dan dibenarkan oleh dalil-dalil akal. Mengenai pertanyaan, ‘Di mana tempatnya di dalam tubuh?’ maka ruh tidak khusus menempati bagian tertentu; ia menjalar ke seluruh tubuh sebagaimana kehidupan—yang merupakan sifat sementara—menjalar pada seluruh tubuh. Sebab hidup disyaratkan adanya ruh: ketika ruh berada di dalam tubuh, kehidupan ada bersamanya; dan ketika ruh meninggalkannya, kehidupan pun pergi bersamanya.”]