[Penarikan ruh saat tidur dan penarikan ruh saat mati:
Ruh yang mengatur badan, yang meninggalkannya ketika kematian, adalah ruh yang ditiupkan ke dalam tubuh; ruh inilah pula nafs yang keluar darinya ketika tidur.
Ketika Nabi ﷺ tertidur hingga terlewat shalat, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mencabut ruh-ruh kami ketika Dia menghendaki dan mengembalikannya ketika Dia menghendaki.”
Bilal berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, yang mengambil nyawaku adalah (Dia) yang telah mengambil nyawamu.”
Allah Ta‘ala berfirman: “Allah mewafatkan jiwa-jiwa pada saat kematiannya, dan jiwa yang belum mati pada waktu tidurnya; lalu Dia menahan jiwa yang telah Dia tetapkan kematiannya dan melepaskan yang lain sampai batas waktu yang ditentukan.” (1)
Ibn ‘Abbâs dan mayoritas ahli tafsir berkata, “Dia mencabutnya dua kali: cabutan kematian dan cabutan tidur; kemudian dalam tidur Dia menahan jiwa yang mati dan melepaskan yang lain sampai batas waktu yang ditentukan, hingga ajalnya tiba berupa kematian.”
Dalam dua Shahih diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ biasa berdoa ketika hendak tidur: “Dengan nama-Mu, Rabbku, aku letakkan lambungku, dan dengan (pertolongan)-Mu aku mengangkatnya. Apabila Engkau menahan jiwaku, maka ampunilah dan rahmatilah ia; dan apabila Engkau melepaskannya, maka jagalah ia sebagaimana Engkau menjaga hamba-hamba-Mu yang saleh.”
Ini adalah salah satu dari dua pendapat mengenai ayat tersebut, yakni bahwa baik ruh yang ditahan maupun yang dilepas, keduanya telah diwafatkan dengan wafat tidur. Barang siapa yang telah mencapai batas ajalnya, Dia menahannya di sisi-Nya dan tidak mengembalikannya ke jasadnya, sedangkan…]