serta tipuan dianggap sebagai bagian dari karamah; lalu mereka menjadikannya sarana untuk berbuat syirik dan menggantungkan diri kepada para pelakunya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, sehingga lahirlah syirik akbar berupa penyembahan kubur, pengkultusan figur-figur tertentu, dan sikap berlebih-lebihan terhadap mereka, karena karamah dan kisah-kisah khurafat yang mereka klaimkan bagi orang-orang tersebut.
Adapun kelompok ketiga—yaitu Ahlus Sunnah wal Jama‘ah—bersikap pertengahan dalam masalah karamah, di antara sikap berlebihan dan sikap menafikan. Mereka menetapkan karamah yang memang ditegaskan oleh al-Qur’an dan Sunnah, tidak berlebih-lebihan terhadap para pelakunya, tidak bergantung kepada mereka selain kepada Allah, dan tidak meyakini bahwa mereka lebih utama daripada selain mereka; bahkan ada orang yang lebih utama daripada mereka tetapi tidak pernah terjadi karamah melalui tangannya. Mereka juga menolak segala hal yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah berupa tipu daya, perdukunan, penipuan, dan rekayasa, serta meyakini bahwa semua itu berasal dari perbuatan setan, bukan termasuk karamah para wali. Maka segala puji dan karunia hanyalah milik Allah atas terangnya kebenaran dan terbongkarnya kebatilan: “Agar binasalah orang yang binasa di atas keterangan yang nyata, dan hiduplah orang yang hidup di atas keterangan yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfāl [8]: 42)