[…bahwa Muhammad bukanlah ayah dari salah seorang laki-laki di antara kalian, tetapi dia adalah Rasul Allah dan penutup para nabi; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. al-Ahzâb 33:40).
Sudah menjadi hal yang jelas dan tak terbantahkan, bahwa keberlangsungan terpeliharanya Al-Qur’an—yang memuat syariat dan hukum-hukum yang menjadi landasan seluruh kebutuhan legislatif manusia—dalam keadaan tetap sebagaimana diturunkan kepada Muhammad, disertai keberlangsungan sirah Rasul dan Sunahnya yang sahih lagi kokoh dalam menjelaskan makna-makna Al-Qur’an, hakikatnya sama saja dengan keberadaan Rasul di tengah-tengah kita dalam keadaan hidup.
Allah Ta‘ala berfirman, “Jika kalian berselisih tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul.” (QS. an-Nisâ’ 4:59). Mengembalikannya kepada Allah adalah mengembalikannya kepada Kitab-Nya, sedangkan mengembalikannya kepada Rasul sesudah wafat beliau adalah mengembalikannya kepada Sunahnya.
Dengan demikian, dunia tidak lagi memerlukan pengutusan nabi, pengiriman rasul, ataupun pembaharuan syariat bagi manusia sesudah Muhammad ﷺ. Sebab, seandainya Allah mengutus rasul dan nabi, mereka tidak akan membawa sesuatu yang baru dan tidak akan menambah apa pun atas fondasi-fondasi akidah dan hukum yang telah dibawa Rasul Muhammad ﷺ. Allah telah menyempurnakan agama dan menyelesaikan syariat, sebagaimana firman-Nya, “Pada hari ini Aku telah sempurnakan untuk kalian agama kalian, Aku telah cukupkan nikmat-Ku atas kalian, dan Aku ridai Islam sebagai agama kalian.” (QS. al-Mâ’idah 5:3).
Adapun jika tujuan diutusnya para rasul adalah untuk menyebarkan risalah ini dan mengajak manusia kepadanya, maka itulah tugas para ulama kaum Muslimin; merekalah yang harus menyampaikan seruan ini kepada manusia.
Karena itu, siapa pun yang mengaku bahwa kenabian tidak ditutup sesudah Muhammad ﷺ, atau membenarkan orang yang mengaku demikian, maka ia telah murtad dari agama Islam. Para sahabat pun telah memutuskan bahwa siapa saja yang mengaku sebagai nabi setelah Muhammad ﷺ adalah murtad; mereka memerangi dia dan para pengikutnya, serta menamai mereka “kaum murtad”. Ini merupakan kesepakatan bulat para ulama Islam—baik generasi terdahulu maupun belakangan.]