wa Jalla—telah mengutus Muhammad ﷺ kepada seluruh makhluk yang memikul amanah, yaitu manusia dan jin, serta mewajibkan mereka beriman kepadanya dan kepada apa yang ia bawa, menaati-nya, menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan Rasul-Nya, mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, mencintai apa yang dicintai Allah dan Rasul-Nya, dan membenci apa yang dibenci Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja, baik manusia maupun jin, yang telah tegak hujah risalah Muhammad ﷺ atasnya tetapi tetap tidak beriman, berhak atas azab Allah—Ta‘ālā—sebagaimana layaknya kaum kafir serupa yang pernah didatangi seorang rasul. Prinsip ini disepakati oleh para sahabat, tâbiʿîn yang mengikuti mereka dengan baik, para imam kaum muslimin, dan seluruh golongan muslim—Ahlus-Sunah wal-Jamāʿah maupun selain mereka—semoga Allah merahmati mereka semuanya.
-
Di antara keistimewaan beliau ﷺ ialah al-Qurʾān yang agung; keajaibannya membuat manusia dan jin tunduk, para pakar retorika kedua golongan bungkam tak sanggup menandinginya, dan para ahli kefasihan serta balaghah dari semua agama mengakui kelemahan mereka mendatangkan satu surah terpendek pun yang semisal dengannya. Rinciannya telah diuraikan sebelumnya.
-
Termasuk kekhususan beliau ﷺ pula ialah peristiwa miʿrāj ke langit-langit yang tinggi, sampai Sidratul-Muntahā, hingga tempat di mana beliau mendengar derit pena-pena, lalu jarak beliau menjadi dua busur panah atau lebih dekat lagi.
Adapun kekhususan-kekhususan yang hanya dimiliki beliau tanpa umatnya, al-Qurṭubī berkata dalam Tafsir-nya: “Allah Taʿālā mengkhususkan Rasul-Nya dengan sejumlah hukum syariat yang tidak dimiliki seorang pun, baik dalam hal kewajiban, keharaman, maupun kehalalan—sebagai keutamaan atas umatnya, anugerah baginya, dan derajat istimewa yang diberikan kepadanya. Ada perkara yang diwajibkan atas beliau tetapi tidak atas selainnya, ada yang diharamkan baginya tetapi tidak bagi mereka, dan ada yang dihalalkan untuknya tetapi tidak bagi mereka; sebagian disepakati, sebagian diperselisihkan.”
Kemudian ia menyebutkan kekhususan-kekhususan itu; di antaranya: salat tahajud di malam hari. Dikatakan bahwa qiyamul-lail wajib atas beliau hingga wafat, berdasarkan firman Allah Taʿālā: “Wahai orang yang berselimut, bangunlah (untuk salat) di malam hari kecuali sedikit” (al-Muzzammil: 1). Naskh yang jelas menyatakan bahwa kewajiban itu lalu diganti oleh firman-Nya: “Dan pada sebagian malam, salat-lah tahajud dengannya sebagai tambahan (ibadah) bagimu” (al-Isrāʾ: 79). Termasuk pula: apabila beliau melakukan suatu amalan, amalan itu menjadi ketetapan baginya untuk terus dikerjakan.