[Allah Ta‘ala juga berfirman tentang Musa: “Wahai kaumku, apabila kalian benar-benar beriman kepada Allah maka bertawakallah kepada-Nya, jika kalian benar-benar orang-orang yang berserah diri (muslim).”¹
Dan Dia berfirman tentang Al-Masih: “(Ingatlah) ketika Aku mewahyukan kepada para hawariyyun: Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada rasul-Ku. Mereka berkata: Kami telah beriman; maka saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (muslim).”²
Allah Ta‘ala juga berfirman mengenai para nabi terdahulu dan tentang Taurat: “Para nabi yang berserah diri (muslim) menetapkan hukum dengannya bagi orang-orang Yahudi.”³
Dan Allah Ta‘ala berfirman tentang Ratu Saba’: “Tuhanku, sungguh aku telah menzalimi diriku, dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan seluruh alam.”⁴
Maka Islam adalah agama seluruh nabi; ia adalah berserah diri hanya kepada Allah. Siapa berserah diri kepada-Nya sekaligus kepada selain-Nya, ia musyrik; siapa tidak berserah diri kepada-Nya, ia sombong. Baik musyrik maupun orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada Allah—keduanya kafir.
Berserah diri kepada Allah mencakup menyembah-Nya semata dan menaati-Nya semata, yakni menaati-Nya di setiap waktu dengan melakukan apa yang Ia perintahkan pada waktu itu. Ketika pada permulaan Islam Ia memerintahkan menghadap Baitul Maqdis, lalu kemudian memerintahkan menghadap Ka‘bah, maka masing-masing perbuatan—pada saat diperintahkan—termasuk dalam Islam. Sebab agama adalah ketaatan, dan kedua perbuatan itu merupakan ibadah kepada Allah; yang berbeda hanyalah salah satu bentuk perbuatannya, yakni arah orang yang salat.
Demikian pula para rasul: agama mereka satu, walaupun syariat, metode, arah, dan ibadah ritual mereka beragam. Keragaman itu tidak menghalangi agama untuk tetap satu, sebagaimana hal ini tidak membuat syariat satu rasul berubah menjadi dua agama—sebagaimana kami contohkan dengan perintah menghadap Baitul Maqdis terlebih dahulu lalu ke Ka‘bah kemudian dalam syariat Muhammad ﷺ.
Karenanya, agama para nabi itu satu meskipun syariat mereka beragam. Allah bisa saja mensyariatkan suatu perintah pada satu masa demi suatu hikmah, lalu pada masa lain mensyariatkan perintah lain demi hikmah; maka mengamalkan ketentuan yang telah dimansukh sebelum pembatalannya]