adalah bahwa mayoritas manusia—dan ini selaras dengan riwayat-riwayat yang sahih dari para salaf—menetapkan kemaksuman para nabi dari membiarkan (mengakui) dosa dalam bentuk apa pun, dan sekaligus membantah orang yang berpendapat bahwa para nabi mungkin saja membiarkan dosa. Bila ditelaah, hujah-hujah pihak yang menetapkan kemaksuman sebenarnya hanya menunjukkan pendapat ini, sementara argumen pihak yang menafikan tidak pernah menunjukkan adanya satu dosa pun yang dibiarkan para nabi.
Mereka yang menetapkan kemaksuman berdalil bahwa meneladani para nabi hanya disyariatkan pada perkara-perkara yang mereka biarkan (tetapkan), bukan pada apa yang sudah mereka larang dan tinggalkan; sebagaimana perintah dan larangan mereka hanya wajib ditaati pada bagian yang belum dimansukh. Adapun perintah atau larangan yang telah dimansukh, tidak boleh lagi dianggap sebagai perintah atau larangan yang berlaku—apalagi diwajibkan untuk diikuti dan ditaati.
Demikian pula argumen-argumen rasional mereka: bahwa dosa bertentangan dengan kesempurnaan, bahwa dosa pada orang yang nikmat Allah atasnya sangat besar itu lebih buruk, atau bahwa dosa menyebabkan perubahan dan semisalnya—semuanya hanya berlaku jika seseorang tetap bertahan dalam dosa tanpa kembali (bertobat). Adapun tobat nasuha yang diterima Allah, dengannya Allah mengangkat pelakunya ke derajat yang lebih tinggi daripada sebelumnya. Sebagian salaf berkata, “Dāwūd setelah bertobat lebih baik daripada sebelum berbuat salah.” Yang lain berkata, “Seandainya tobat bukan perkara yang paling Allah cintai, niscaya Dia tidak akan menguji makhluk yang paling mulia di sisi-Nya dengan dosa.” Dalam kitab-kitab sahih juga terdapat hadis tentang tobat: “Sungguh Allah lebih gembira dengan tobat hamba-Nya daripada seorang lelaki yang singgah di suatu tempat …” hingga akhir hadis.
Beliau melanjutkan: “Di dalam al-Qur’an, Sunnah yang sahih, dan kitab-kitab yang diturunkan sebelum al-Qur’an terdapat dalil-dalil yang mendukung pendapat ini yang terlalu banyak untuk dihitung. Adapun para penolak pendapat tersebut menakwilkannya dengan takwilan-takwilan semisal takwil Jahmiyyah, Qadariyyah, dan Dahrīyyah terhadap nash-nash tentang nama dan sifat, tentang takdir, serta tentang hari kebangkitan. Itu termasuk jenis takwil kaum Qaramithah Bāṭiniyyah yang secara pasti diketahui batil, dan merupakan bentuk pengubahan makna ayat dari tempatnya. Ada di antara mereka yang berniat mengagungkan para nabi, tetapi justru terjatuh dalam mendustakan mereka; ada pula yang ingin beriman kepada para nabi, namun malah terjerumus ke dalam kekufuran terhadap mereka.
Kemudian, kemaksuman yang diketahui melalui dalil syariat, akal, dan ijmak—yaitu kemaksuman