[…dan tidaklah suatu kaum berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, melainkan pasti akan timbul permusuhan di antara mereka.”
Hal ini merupakan salah satu penyebab terbesar bergantinya kekuasaan, merebaknya fitnah, dan terjadinya pertikaian antarmasyarakat; sebab iman kepada Kitab menuntut untuk berhukum kepadanya. Siapa pun yang mengaku beriman kepada Kitab tetapi berhukum kepada selainnya, ia telah bertentangan dengan pengakuannya sendiri. Kitab itu tidak dapat dipilah-pilah; seluruhnya wajib diterapkan dan diamalkan di setiap bidang: akidah, ibadah, muamalah, urusan pribadi, pidana, hudud, serta adab dan perilaku.
Allah Taala berfirman: “Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir,”¹ “Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang zalim,”² “Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang fasik,”³ dan Allah Taala berfirman: “Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam apa yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa berat di dalam hati mereka terhadap putusanmu dan mereka menerima dengan kepatuhan yang sempurna.”⁴
Dengan bersumpah Allah menafikan iman dari orang yang tidak menjadikan Rasul ﷺ sebagai hakim dalam perkara yang diperselisihkan, dengan hati lapang dan tunduk kepada hukum Allah; demikian pula Ia menyifati orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan sebagai kafir, zalim, dan fasik, padahal iman, keadilan, dan kejujuran hanya terwujud melalui Kitab-Nya. Celakalah kaum yang mengganti Kitab Allah dengan undang-undang buatan manusia yang thagut, sementara mereka mengaku beriman; tiada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.]