karena menimbulkan anggapan adanya keterkaitan dengan Allah, sebagai penutup jalan menuju syirik, dan untuk memutus akar-akarnya. Beliau menuntun sang pemilik agar berkata: “fata-y, fata-tī” (pemudaku laki-laki, pemudaku perempuan), dan sang hamba agar berkata: “sayyidī wa maulāy” (tuanku dan pemilikku).
Termasuk bentuk penghormatan terhadap nama-nama Allah ‑Subḥānahu- adalah tidak menolak orang yang memohon dengan menyebut (nama) Allah. Diriwayatkan dari ‘Umar radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang memohon perlindungan dengan (menyebut) Allah, maka lindungilah ia; dan siapa yang meminta dengan (menyebut) Allah, maka berilah ia.” Sikap enggan memenuhi permintaan orang yang memohon dengan nama Allah menunjukkan kurangnya pengagungan kepada-Nya, sedangkan memenuhinya merupakan bukti pengagungan kepada Allah dan pendekatan diri kepada-Nya.
Termasuk penghormatan kepada Allah Ta‘ālā adalah tidak meminta dengan Wajah Allah kecuali (meminta) surga, sebagai bentuk pemuliaan dan pengagungan kepada-Nya. Dari Jābir radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah dimohon dengan Wajah Allah kecuali surga.” (HR. Abū Dāwūd). Karena itu, Wajah Allah tidak dijadikan perantara untuk hal-hal remeh dalam urusan dunia, melainkan hanya untuk permintaan tertinggi, yakni surga, atau sesuatu yang menjadi sarana menuju surga berupa ucapan dan perbuatan.
Termasuk memuliakan nama-nama Allah pula adalah tidak terlalu banyak bersumpah dengannya. Allah Ta‘ālā berfirman: “Dan peliharalah sumpah-sumpahmu.” (QS. al-Mā’idah: 89). Ibn ‘Abbās berkata, “Maksudnya: jangan banyak bersumpah,” karena kebiasaan banyak bersumpah menunjukkan sikap meremehkan Allah dan kurangnya pengagungan kepada-Nya; hal itu bertentangan dengan kesempurnaan tauhid yang wajib.
Dari Salmān radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih: orang tua yang berzina, orang miskin yang sombong, dan seorang laki-laki yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya; ia tidak membeli kecuali dengan sumpahnya dan tidak menjual kecuali dengan sumpahnya.” (HR. ath-Thabarānī dengan sanad sahih).