[“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Mahamendengar lagi Mahamelihat.”1
Wajiblah memuliakan nama-nama-Nya dengan tidak menamakan selain-Nya dengannya; hal itu merupakan pengamalan tauhid.
Diriwayatkan dari Abū Syuraiḥ—dulu ia bergelar Abū al-Ḥakam—bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allāh-lah al-Ḥakam, dan kepada-Nyalah segala hukum kembali.” Ia berkata, “Sesungguhnya kaumku, apabila berselisih tentang sesuatu, mereka datang kepadaku; aku memutuskan perkara di antara mereka, lalu kedua belah pihak pun ridha.” Beliau bersabda, “Bagus sekali itu! Siapa anak-anakmu?” Aku menjawab, “Syuraiḥ, Muslim, dan ‘Abdullāh.” Beliau bertanya, “Siapa yang paling besar?” Aku menjawab, “Syuraiḥ.” Beliau bersabda, “Kalau begitu engkau adalah Abū Syuraiḥ.” (HR. Abū Dāwūd dan lainnya).
Rasulullah ﷺ mengganti kunyah-nya demi memuliakan nama-nama Allāh, karena Allāh adalah al-Ḥakam secara mutlak. Dia berfirman: “Dan Allāh menetapkan hukum; tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya.”2. Dialah al-Ḥakam di dunia dan di akhirat; di dunia Dia memutus perkara di antara makhluk-Nya melalui wahyu yang Dia turunkan kepada para nabi-Nya, sedangkan pada Hari Kiamat Dia memutus di antara mereka dengan ilmu-Nya terhadap apa yang mereka perselisihkan, serta memberi keadilan kepada yang teraniaya atas yang zalim.
Hadis ini menjadi dalil larangan menamakan diri dengan nama-nama Allāh yang khusus bagi-Nya, dan larangan terhadap apa pun yang menimbulkan kesan kurang hormat terhadapnya, seperti bergelar Abū al-Ḥakam dan semisalnya.
Termasuk bentuk pemuliaan terhadap nama-nama Allāh, seseorang tidak boleh berkata kepada hambanya: “abdi-ku” (hamba lelakiku) atau “ama-ti-ku” (hamba perempuanku), karena hal itu menimbulkan kesan adanya sekutu dalam rububiyah.
Dalam Shahih, dari Abū Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian mengatakan, ‘Berilah makan rabb-mu, siapkan wudu rabb-mu’; tetapi hendaklah ia mengatakan, ‘Tuanku dan pemilikku.’ Dan janganlah salah seorang di antara kalian mengatakan, ‘Hambaku lelaki’ atau ‘hambaku perempuan’; hendaklah ia mengatakan, ‘Pemudaku, pemudiku, atau pelayaku.’”
Maka Rasulullah ﷺ melarang ungkapan-ungkapan tersebut—‘rabb-mu’, ‘hambaku (lelaki)’, ‘hambaku (perempuan)’—karena…]