dengan Sunnah … selesai.
Allah telah mengancam orang-orang yang berbuat ria dengan kecelakaan; Dia berfirman: “Maka celakalah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat ria, dan yang enggan (menolong) dengan bantuan kecil.” (Al-Ma‘un: 4-7).
Allah Ta‘ala juga mengabarkan bahwa ria adalah salah satu sifat orang-orang munafik; Dia berfirman: “Sesungguhnya orang-orang munafik menipu Allah padahal Allah-lah yang menipu mereka; dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas; mereka bermaksud ria di hadapan manusia.” (An-Nisa’: 142).
Dari Abu Hurairah r.a. secara marfu‘, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda—dalam hadis qudsi: “Allah Ta‘ala berfirman: Aku adalah Dzat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barang siapa melakukan suatu amalan lalu mempersekutukan-Ku di dalamnya dengan selain-Ku, maka Aku meninggalkannya bersama sekutunya.” (HR. Muslim). Artinya, siapa pun yang menujukan amalannya kepada selain Allah dari makhluk, Allah meninggalkan dirinya beserta sekutunya. Dalam riwayat Ibnu Mājah: “Maka Aku berlepas diri darinya, dan (amalannya) itu menjadi milik yang ia persekutukan.”
Ibnu Rajab rahimahullah berkata: “Ketahuilah, beramal untuk selain Allah itu beberapa tingkatan. Pertama, ria murni, seperti keadaan orang-orang munafik, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: ‘Dan apabila mereka berdiri untuk salat, mereka berdiri dengan malas; mereka bermaksud ria di hadapan manusia’ (An-Nisa’: 142). Ria murni semacam ini hampir tidak muncul dari seorang mukmin dalam salat wajib atau puasa wajib, tetapi dapat terjadi pada sedekah, haji wajib, dan amalan lahiriah lain yang manfaatnya meluas, karena ikhlas di dalamnya sangat langka. Amalan semacam ini, tidak diragukan lagi, gugur dan pelakunya berhak mendapat kemurkaan serta hukuman Allah.
Kedua, suatu amalan dikerjakan untuk Allah namun disertai ria. Apabila ria menyertainya sejak awal, maka dalil-dalil sahih menunjukkan batalnya amalan tersebut. Namun jika amalan itu pada mulanya untuk Allah, lalu terlintas niat ria di tengah jalan, maka bila lintasan itu segera diusir, tidaklah membahayakan—tanpa ada khilaf. Jika ia menuruti lintasan itu, apakah amalnya kemudian batal atau tidak sehingga pelakunya tetap diberi balasan sesuai niat asalnya? Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf; hal itu dinukil oleh Imam Ahmad dan Ibnu Jarir, dan keduanya lebih memilih pendapat bahwa amalnya tidak batal karenanya.