serta prasangka sial, rasa ciut, dan penyempitan hati hingga ia mundur dari apa yang telah ia niatkan; akibatnya ia menanggung kerugian di dunia, berkurangnya iman, dan terjerumus pada kesyirikan.”—selesai perkataan beliau, rahimahullah.
Dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad dari Ibnu ‘Amr ra. bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa terhalangi oleh anggapan sial dari keperluannya, maka sungguh ia telah berbuat syirik.” Mereka bertanya, “Apa kaffarahnya?” Beliau menjawab, “Katakanlah: ‘Ya Allah, tiada kebaikan selain kebaikan-Mu, tiada pertanda selain pertanda-Mu, dan tiada sesembahan selain Engkau.’”
Hadis mulia ini menunjukkan bahwa anggapan sial tidak membahayakan orang yang membencinya lalu tetap meneruskan urusannya. Adapun orang yang tidak memurnikan tawakalnya kepada Allah dan justru mengikuti bisikan setan tentang hal itu, ia bisa saja dihukum dengan menimpa apa yang ia khawatirkan, karena ia berpaling dari kewajiban beriman kepada Allah.
Demikian; kami memohon kepada Allah Yang Mahamulia agar menganugerahi kami iman dan tawakal kepada-Nya, serta menjauhkan kami dari jalan kejahatan dan kesyirikan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.
- Astrologi
Para ulama menegaskan bahwa astrologi adalah menafsirkan peristiwa-peristiwa di bumi melalui keadaan benda-benda langit: waktu bertiupnya angin, turunnya hujan, datangnya panas atau dingin, perubahan harga, terjadinya penyakit atau kematian, juga keberuntungan dan kesialan. Inilah yang disebut “ilmu pengaruh”.
Ilmu ini terbagi menjadi dua:
-
Jenis pertama: sang astrolog mengklaim bahwa planet-planet bertindak dengan kehendak sendiri dan bahwa peristiwa terjadi karena pengaruhnya. Ini merupakan kekufuran menurut ijmak kaum Muslimin, karena berarti meyakini adanya pencipta selain Allah dan adanya pihak yang mengatur kerajaan-Nya tanpa kehendak serta takdir-Nya—Mahasuci lagi Mahatinggi Dia.
-
Jenis kedua: menjadikan gerak, pertemuan, atau perpisahan planet-planet sebagai pertanda akan terjadinya suatu peristiwa. Hal ini tanpa ragu hukumnya haram, karena termasuk klaim mengetahui perkara gaib, dan