kekhususan-Nya, dan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Banyak pula praktik kahanah yang berkaitan dengan setan tidak lepas dari unsur syirik dan upaya mendekatkan diri kepada perantara-perantara yang dijadikan sarana untuk mengklaim pengetahuan gaib.
Maka perdukunan adalah syirik: pertama, karena mengklaim berbagi dengan Allah dalam ilmu yang menjadi kekhususan-Nya; kedua, karena mendekatkan diri kepada selain Allah.
Dalam Shahih Muslim, dari salah seorang istri Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Barangsiapa mendatangi peramal, lalu menanyakannya tentang sesuatu, kemudian membenarkan apa yang ia katakan, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari.”
Dari Abu Hurairah r.a., Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa mendatangi dukun, kemudian membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ.” (HR. Abu Dawud).
Termasuk hal yang patut diperhatikan dan diwaspadai ialah perkara para penyihir, dukun, dan tukang sihir yang berbuat kerusakan di bumi dan tidak membawa kebaikan. Sebagian mereka tampil di hadapan masyarakat sebagai tabib yang menyembuhkan penyakit, padahal hakikatnya ia merusak akidah; ia memerintahkan pasien agar menyembelih untuk selain Allah atau menuliskan jimat-jimat syirik dan mantra-mantra setan. Sebagian lain tampil seolah-olah pemberi kabar tentang perkara gaib dan letak benda-benda yang hilang; orang-orang awam mendatanginya menanyakan barang hilang, lalu ia memberitahukan tempatnya atau menghadirkannya dengan bantuan setan. Sebagian lagi menampilkan diri sebagai wali yang memiliki karamah dan kejadian luar biasa, seperti masuk ke dalam api, menusuk diri dengan senjata, memegang ular, dan semacamnya; padahal hakikatnya ia pendusta, tukang sihir, dan wali setan. Semua golongan ini bermaksud menipu dan memeras untuk memakan harta manusia serta merusak akidah mereka; oleh sebab itu kaum muslimin wajib mewaspadai dan menjauhi mereka, dan para penguasa wajib menuntut mereka bertobat; apabila mereka bertobat diterima, jika tidak maka mereka dibunuh agar kaum muslimin terbebas dari kejahatan dan kerusakan mereka, serta sebagai pelaksanaan