tidak dapat ditangkap oleh pandangan mata. Ia berupa mantra-mantra, ruqyah, ucapan-ucapan tertentu, obat-obatan, dan asap pembakaran. Di antaranya ada yang berpengaruh pada hati dan badan, sehingga menimbulkan penyakit, membunuh, dan memisahkan seorang suami dari istrinya. Pengaruh tersebut terjadi dengan izin Allah secara kauni qadarī. Sihir adalah pekerjaan setan, dan kebanyakannya tidak bisa ditempuh kecuali dengan kesyirikan serta mendekatkan diri kepada ruh-ruh jahat dengan sesuatu yang mereka sukai, lalu meminta bantuan kepada mereka dengan berbagai tipu daya melalui persekutuan dengan mereka. Karena itu, syariat menyandingkannya dengan syirik, dan ia termasuk syirik dari dua sisi:
Pertama: karena di dalamnya terdapat pemanfaatan setan dan ketergantungan kepada mereka; bahkan terkadang seorang penyihir mendekatkan diri kepada mereka dengan apa yang mereka sukai agar mereka melayaninya.
Kedua: karena di dalamnya terkandung klaim mengetahui perkara gaib dan mengaku berbagi dengan Allah dalam hal tersebut; ini merupakan kekufuran dan kesesatan.
Allah Taʿala berfirman: “Dan sungguh mereka telah mengetahui bahwa siapa yang menukarnya (ilmu sihir) itu, tidak akan memperoleh bagian apa pun di akhirat.” (al-Baqarah: 102).
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja itu?” Beliau menjawab, “Mempersekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang terpelihara dan lengah.”
- Kahanah (perdukunan):
Yaitu mengaku mengetahui perkara gaib, seperti memberitakan apa yang akan terjadi di bumi, dengan bersandar kepada suatu sebab, yaitu mencuri pendengaran; jin mencuri satu kata dari ucapan para malaikat lalu melemparkannya ke telinga dukun, kemudian ia mencampurinya dengan seratus dusta, maka orang-orang mempercayainya karena satu kata tersebut.
Allah-lah satu-satunya yang memiliki ilmu gaib; maka siapa pun yang mengklaim adanya bagian bersama-Nya dalam hal itu, baik melalui kahanah maupun selainnya, atau membenarkan orang yang mengaku demikian, sungguh ia telah menjadikan sekutu bagi Allah dalam perkara yang merupakan