[Faedah
Seorang hamba tidaklah mengambil sesuatu yang diharamkan baginya melainkan karena dua sebab:
Pertama¹, ia berprasangka buruk kepada Rabb-nya; ia menduga bahwa andai ia menaati dan mendahulukan-Nya, Dia tidak akan memberinya pengganti yang halal dan lebih baik.
Kedua, ia sebenarnya mengetahui—bahwa siapa yang meninggalkan sesuatu demi Allah, niscaya Allah menggantinya dengan yang lebih baik²—tetapi syahwatnya mengalahkan kesabarannya dan hawa nafsunya menundukkan akalnya.
Sebab pertama lahir dari lemahnya ilmu, sedangkan sebab kedua lahir dari lemahnya akal dan bashirah.
Yahya bin Mu‘adz berkata, “Siapa yang Allah kumpulkan hatinya ketika berdoa, Dia tidak akan menolaknya.”
Aku (penulis) berkata: Apabila hatinya terhimpun sempurna, kebutuhannya mendesak, kefakirannya nyata, dan harapannya kuat, hampir-hampir doanya tidak tertolak.
Fasal
Tatkala orang-orang yang terjaga menyaksikan kerasnya cengkeraman dunia atas para penghuninya, tipuan harapan palsu atas pemiliknya, setan yang menggenggam kendali jiwa, dan nafsu yang memerintah merajai diri, mereka pun berlindung ke benteng ketundukan dan permohonan perlindungan, sebagaimana seorang budak yang ketakutan berlari ke pelataran suci tuannya.]