jalurnya. Ia benar-benar memahami isi kitab tersebut serta perbedaan antara kitab ini dan Badā’i‘ al-Fawā’id, sebagaimana tampak dari deskripsinya tentang kitab ini. Karena itu, kami merasa tenang akan kebenaran penisbatannya kepada Ibn al-Qayyim.
Apabila kita menelaah kitab ini, kita menemukan hal-hal lain yang mengokohkan kebenaran penisbatannya kepadanya (1); sang penulis, di sela-selanya, menyebut tiga karyanya sendiri: “Ijtimā‘ al-Juyūsh al-Islāmiyyah ‘alā Ghazw al-Mu‘aṭṭilah wa al-Jahmiyyah” (hlm. 4); “al-Ma‘ālim” (hlm. 10)—yang dimaksud ialah “A‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn”; serta “kitab kami yang besar tentang qadha dan qadar” (hlm. 36)—yang dimaksud adalah “Syifā’ al-‘Alīl fī Masā’il al-Qaḍā’ wa al-Qadar wa al-Ḥikmah wa al-Ta‘līl”.
Selain itu, ia menyebut gurunya, Syaikh al-Islām Ibn Taymiyyah, di banyak tempat dengan ungkapan “guru kami” (hlm. 12, 136, 153), seraya menukil sejumlah pernyataannya yang memang terdapat dalam kitab-kitab beliau yang telah sampai kepada kita; kami telah menunjukkannya di catatan kaki.
Telah dikemukakan pula adanya kesamaan antara kitab ini dan “Badā’i‘ al-Fawā’id” dalam kutipan dari “al-Mudhish” karya Ibn al-Jawzī; ini juga merupakan indikator bahwa keduanya digubah oleh penulis yang sama.
Di beberapa bagian kitab ini, nama Ibn al-Qayyim disebut secara eksplisit (hlm. 4, 136, 152). Hal itu bisa jadi berasal dari penulis sendiri—sebagaimana biasa dilakukan banyak pengarang—atau ditambahkan oleh para murid dan penyalin karyanya, atau oleh Ibn ‘Urwah yang memasukkan kitab ini ke dalam “al-Kawākib”. Ini merupakan salah satu bukti kuat yang mendukung penisbatan kitab ini kepada Ibn al-Qayyim.