nikmat hidayah; ia tidak bersyukur atasnya, tidak menyanjung-Nya karenanya, dan tidak mencintai-Nya; maka Dia pun tidak menghendaki hidayah itu baginya, karena wadah dirinya memang tidak layak. Allah Ta‘ala berfirman: “Demikianlah Kami menjadikan sebagian mereka cobaan bagi sebagian yang lain, agar mereka berkata, ‘Inikah orang-orang yang Allah anugerahi nikmat di antara kita?’ Padahal Allah lebih mengetahui orang-orang yang bersyukur.” (al-An‘âm: 53). Dia juga berfirman: “Sekiranya Allah mengetahui adanya kebaikan pada mereka, pasti Dia menjadikan mereka dapat mendengar.” (al-Anfâl: 23).
Apabila Dia menetapkan kesesatan dan kemaksiatan atas jiwa-jiwa seperti itu, maka ketetapan itu semata-mata keadilan; sebagaimana ketika Dia menetapkan bahwa ular harus dibunuh, begitu pula kalajengking dan anjing ganas, itu pun keadilan bagi mereka, meskipun memang demikianlah mereka diciptakan.
Pembahasan ini telah kami uraikan secara rinci dalam kitab besar kami tentang qadha dan qadar.
Maksudnya, sabda beliau ﷺ: “Hukummu pasti berlaku atasku, ketetapan-Mu adil atasku,” merupakan bantahan terhadap dua golongan:
• Kelompok Qadariyyah yang mengingkari bahwa seluruh keputusan Allah mencakup hamba-Nya; mereka memisahkan perbuatan manusia dari qadha dan qadar-Nya, lalu membatasi qadha pada perintah dan larangan saja.
• Kelompok Jabariyyah yang berpendapat bahwa setiap sesuatu yang ditakdirkan pasti adil, sehingga sabda beliau “ketetapan-Mu adil atasku” menjadi tanpa makna; sebab menurut mereka keadilan adalah apa pun yang mungkin terjadi, sedangkan kezaliman hanyalah sesuatu yang mustahil secara zat. Seakan-akan maknanya tinggal: “Ketetapan-Mu berlaku dan terlaksana atasku,” yang sama persis dengan kalimat pertama.
Adapun sabda beliau: “Aku memohon kepada-Mu dengan seluruh nama-Mu…” hingga akhir, adalah bentuk tawassul kepada-Nya dengan semua nama-Nya, baik yang diketahui hamba maupun yang tidak ia ketahui. Inilah wasilah yang paling Dia cintai, karena