[maka jika Dia—Mahasuci Dia—melaksanakannya, ia benar-benar terjadi atas diri hamba; tetapi jika Dia tidak melaksanakannya, ia pun tersingkir darinya.
Maka Dia—Mahatinggi—menuntaskan apa pun yang Dia putuskan, sedangkan makhluk selain-Nya boleh jadi menjatuhkan keputusan dan merencanakan suatu urusan tetapi tak sanggup mengeksekusinya. Adapun Dia, Dia menetapkan sekaligus mengeksekusi; maka milik-Nyalah penetapan dan pelaksanaan.
Ucapan, “Keputusan-Mu adil bagiku,” mencakup seluruh keputusan-Nya atas hamba dari segala sisi: sehat dan sakit, kaya dan miskin, nikmat dan derita, hidup dan mati, hukuman dan pengampunan, dan lain-lain. Allah Ta‘ala berfirman, “Musibah apa pun yang menimpa kalian, maka itu akibat perbuatan tangan kalian sendiri” (asy-Syûrâ: 30); dan Dia berfirman, “Apabila mereka ditimpa keburukan karena apa yang telah dikerjakan tangan mereka sendiri, maka sungguh manusia itu amat ingkar” (asy-Syûrâ: 48). Maka apa saja yang Dia tetapkan atas seorang hamba merupakan keadilan bagi hamba itu.
Apabila dikatakan, “Menurut kalian maksiat juga terjadi dengan penetapan dan takdir-Nya; lalu di mana letak keadilan pada penetapannya, padahal keadilan pada hukuman atasnya jelas?”—kami katakan: Pertanyaan ini penting, dan karena itu:
• Ada suatu kelompok yang berpendapat bahwa keadilan adalah segala sesuatu yang berada dalam kekuasaan, sedangkan kezaliman mustahil dengan sendirinya. Mereka berkata, “Kezaliman ialah bertindak dalam milik pihak lain, padahal Allah memiliki segala sesuatu; maka tindakan-Nya terhadap makhluk-Nya tidak lain kecuali keadilan.”
• Kelompok lain berkata, “Bahkan keadilan itu ialah bahwa Dia tidak menghukum atas apa yang Dia tetapkan dan takdirkan; maka ketika pantas bagi-Nya untuk menghukum atas dosa, dipahami bahwa dosa itu bukan semata-mata karena penetapan dan takdir-Nya—keadilan itu justru balasan atas dosa berupa hukuman dan celaan, baik di dunia maupun di akhirat.”]