[• Adapun ucapannya, “Hukum-Mu berlaku atasku, keputusan-Mu adil bagiku,” memuat dua hal: pertama, berlakunya hukum-Nya atas seorang hamba; kedua, kandungan pujian dan penegasan keadilan-Nya—Mahasuci Dia, milik-Nyalah kerajaan dan segala pujian.
Ini pula makna perkataan Nabi Hûd: “Tiada satu makhluk pun melainkan Dia menggenggam ubun-ubunnya,” kemudian beliau menambahkan, “Sesungguhnya Tuhanku berada di jalan yang lurus” (Hûd: 56); maksudnya, walaupun Dia adalah Pemilik, Penguasa, dan Pengendali hamba-hamba-Nya—ubun-ubun mereka di tangan-Nya—Dia tetap berada di jalan yang lurus, yakni keadilan yang dengannya Dia memperlakukan mereka. Dia berada di jalan yang lurus dalam firman-Nya, perbuatan-Nya, putusan-Nya, takdir-Nya, perintah-Nya, larangan-Nya, pahala-Nya, dan siksa-Nya: seluruh berita-Nya benar, seluruh keputusan-Nya adil, seluruh perintah-Nya maslahat, segala larangan-Nya mafsadat. Pahala-Nya diberikan kepada siapa yang berhak menerimanya berkat karunia dan rahmat-Nya, sedangkan siksa-Nya ditimpakan kepada siapa yang layak mendapatkannya dengan keadilan dan hikmah-Nya.
Beliau membedakan antara hukum (ḥukm) dan keputusan (qaḍâ’), menjadikan keberlakuan untuk hukum dan keadilan untuk keputusan.
Hukum-Nya mencakup hukum syar‘i (agama) dan hukum kauni (takdir); keduanya sama-sama berlaku atas diri hamba, ia tunduk di bawah keduanya—suka atau tidak suka. Hukum kauni mustahil ia langgar, sedangkan hukum syar‘i terkadang ia langgar.
Karena keputusan (qaḍâ’) berarti penyempurnaan dan penuntasan—sesuatu yang terwujud setelah hukum berlaku dan terlaksana—maka dikatakan: “Keputusan-Mu adil bagiku”; maksudnya, hukum yang Engkau sempurnakan, tuntaskan, dan jalankan atas hamba-Mu adalah keadilan dari-Mu baginya.
Adapun hukum (ḥukm) ialah apa saja yang Allah tetapkan; Dia boleh menghendaki pelaksanaannya ataupun tidak. Bila itu hukum syar‘i, maka ia berlaku atas hamba; bila hukum kauni, maka—]