kepada para rasul Allah. Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan risalah-Nya.”
Pasal
Sebab seseorang dijauhkan dari taufik adalah karena wadah (hatinya) tidak layak, tidak memenuhi syarat, dan tidak siap menerima nikmat; sehingga bila nikmat itu datang kepadanya ia berkata, “Ini milikku! Nikmat ini diberikan kepadaku karena aku pantas dan berhak menerimanya!”
Sebagaimana firman-Nya, “Ia berkata, ‘Sesungguhnya aku hanya diberi itu karena ilmu yang ada padaku.’” (al-Qaṣaṣ: 78); maksudnya, karena ilmu yang Allah ketahui ada padaku yang membuatku layak, berhak, dan pantas menerimanya. Al-Farrāʾ berkata: maksudnya “karena keutamaan yang ada padaku,” yakni aku adalah orang yang layak dan berhak ketika nikmat itu diberikan kepadaku. Muqātil berkata: ia bermaksud, “karena kebaikan yang Allah ketahui ada padaku.”
ʿAbdullāh bin al-Ḥārith bin Nawfal pernah menyinggung Sulaimān bin Dāwud tentang kerajaan yang dikaruniakan kepadanya, lalu ia membaca firman Allah, “Ia berkata, ‘Ini termasuk karunia Tuhanku untuk mengujiku, apakah aku bersyukur atau kufur.’” (an-Naml: 40). Ia tidak berkata, “Ini karena kemuliaanku!” Kemudian ia menyebut Qārūn dan ucapannya, “Sesungguhnya aku hanya diberi itu karena ilmu yang ada padaku.” (al-Qaṣaṣ: 78). Maksudnya: Sulaimān memandang apa yang ia terima sebagai karunia dan anugerah Allah serta ujian untuk bersyukur, sedangkan Qārūn memandangnya berasal dari dirinya sendiri dan karena ia merasa berhak.
Demikian pula firman-Nya, “Dan sungguh, apabila Kami merasakan kepada manusia suatu rahmat dari Kami setelah kesusahan menimpanya, niscaya ia akan berkata, ‘Ini adalah milikku.’” (Fuṣṣilat: 50); artinya: aku pantas dan berhak atasnya, pengkhususan itu bagiku seperti pemilik terhadap miliknya!
Adapun seorang mukmin memandang nikmat itu sebagai milik Tuhannya dan karunia dari-Nya yang Dia limpahkan kepada hamba-Nya tanpa si hamba memiliki hak sedikit pun; itu hanyalah sedekah yang Dia berikan, dan Dia berhak untuk tidak memberikannya. Maka seandainya Dia menahannya, Dia tidaklah menahan sesuatu yang memang milik hamba itu atau sesuatu yang wajib Dia berikan kepadanya.