[…melakukan sebagian dosa sebagaimana orang lain melakukannya; namun Allah subḥānahu wa taʿālā tidak membiarkan mereka terus-menerus bersikukuh di atasnya. Sebaliknya, Dia memberi taufik kepada mereka untuk bertobat dengan tulus, memohon ampun, dan melakukan kebaikan-kebaikan yang menghapus bekas dosa itu. Keistimewaan ini khusus diberikan kepada mereka, bukan kepada selain mereka, karena hal itu memang telah terwujud pada diri mereka dan mereka sudah dipastikan memperoleh ampunan. Hal ini tidak menafikan bahwa ampunan itu diperoleh melalui sebab-sebab yang ada pada diri mereka; sebagaimana tidak menuntut pula agar mereka menanggalkan kewajiban dengan bersandar pada ampunan tersebut. Seandainya ampunan itu dapat diraih tanpa tetap menunaikan perintah-perintah Allah, tentulah mereka tidak lagi membutuhkan salat, puasa, haji, zakat, maupun jihad—dan itu mustahil! Bahkan termasuk kewajiban paling utama adalah bertobat setelah berbuat dosa; maka jaminan ampunan sama sekali tidak berarti meniadakan sebab-sebab ampunan.
Keadaan ini serupa dengan sabda Nabi dalam hadis lain: “Seorang hamba berbuat dosa, lalu ia berkata: ‘Wahai Tuhanku, aku telah berbuat dosa, maka ampunilah aku!’ Lalu Allah mengampuninya. Kemudian ia tinggal selama yang Allah kehendaki, lalu ia kembali berbuat dosa dan berkata: ‘Wahai Tuhanku, aku telah melakukan dosa, maka ampunilah aku!’ Maka Allah mengampuninya. Kemudian ia tinggal selama yang Allah kehendaki, lalu ia kembali berbuat dosa lagi dan berkata: ‘Wahai Tuhanku, aku telah melakukan dosa, maka ampunilah aku!’ Maka Allah berfirman: ‘Hambaku telah mengetahui bahwa ia mempunyai Tuhan yang mengampuni dosa dan juga menghukumnya; sungguh Aku telah mengampuni hamba-Ku itu, maka silakan ia melakukan apa yang ia kehendaki.’” (1)
Hadis ini sama sekali bukan pemberian kebebasan atau izin baginya untuk melakukan hal-hal terlarang dan kejahatan; ia hanya menunjukkan bahwa Allah akan mengampuninya selama ia tetap demikian—setiap kali berbuat dosa, ia bertobat.
Kekhususan bagi hamba tersebut—karena Allah telah mengetahui bahwa ia tidak akan terus-menerus di atas dosa dan bahwa setiap kali ia berdosa ia pasti bertobat—merupakan hukum yang berlaku umum bagi siapa saja yang keadaannya sama. Hanya saja, kepada hamba itu kepastian itu ditegaskan, sebagaimana ditegaskan pula kepada para pejuang Badar.]