[Dan pernyataan orang yang berkata, “Yang dituntut oleh suatu larangan adalah melakukan perbuatan yang berlawanan,” tidaklah demikian; karena yang dimaksud sebenarnya ialah tidak melakukan perbuatan itu dan—sebagai konsekuensi—berada pada keadaan yang berlawanan (1). Sebab sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak akan sempurna, bukanlah tujuan pertama; tujuan pertama adalah perbuatan yang diperintahkan, sedangkan larangan ditetapkan terhadap apa saja yang menghalangi atau melemahkannya. Karena itu, hal yang dilarang diminta untuk ditiadakan sebagai sarana dan penutup, sedangkan yang diperintahkan diminta untuk diwujudkan sebagai maksud dan tujuan akhir.
Perkataan Abû Hâsyim: “Orang yang meninggalkan keburukan itu dipuji meski sama sekali tidak terlintas di benaknya mengekang diri,”—bila yang ia maksud dengan pujian adalah bahwa ia tidak dicela, maka benar; tetapi bila yang dimaksud adalah ia dipuji, disanjung, dan berhak mendapat pahala, maka tidak benar. Sebab orang tidak memuji lelaki yang dikebiri karena tidak berzina, dan tidak memuji orang bisu karena tidak mengumpat dan mencela; yang mereka puji adalah orang yang mampu namun menahan diri padahal ia sanggup dan memiliki dorongan untuk melakukannya.
Ucapan al-Qâdhî: “Mempertahankan ketiadaan asal itu berada dalam kemampuan,”—jika yang ia maksud adalah menahan dan mencegah diri, maka benar; tetapi bila yang ia maksud hanyalah ketiadaan murni, maka tidak demikian.
Hal ini menjadi jelas melalui penjelasan ketiga belas: bahwa perintah untuk melakukan sesuatu secara otomatis merupakan larangan terhadap lawannya dari sisi keniscayaan akal, bukan dari sisi tuntutan langsung; sebab tujuan pemberi perintah hanyalah terlaksananya perbuatan yang diperintahkan. Apabila salah satu kelazimannya adalah meninggalkan lawannya, maka meninggalkan lawan itu menjadi sesuatu yang dimaksud bukan karena dirinya sendiri. Inilah pendapat yang benar dalam masalah “Apakah perintah terhadap suatu hal otomatis merupakan larangan terhadap lawannya atau tidak?” Jawabnya: ia adalah larangan dari sisi kelaziman logis, bukan dari sisi maksud dan tuntutan. Demikian pula larangan terhadap sesuatu: tujuan orang yang melarang—pada maksud pertamanya—adalah berhentinya dari perkara yang dilarang, dan keberadaannya]