[2. Hal yang diminta untuk ditiadakan, yakni perbuatan yang dilarang, karena ia bertentangan dengan yang diperintahkan; di dalamnya terdapat kerusakan yang menghalangi terlaksananya perintah.
Apabila perbuatan terlarang itu sama sekali tidak terlintas di benak seorang mukallaf, nafsunya pun tidak mendorongnya, sehingga ia tetap berada pada keadaan asal—ketiadaan—maka ia tidak mendapat pahala atas sikap meninggalkannya. Namun bila terlintas di benaknya lalu ia menahan diri darinya karena Allah dan memilih untuk tidak melakukannya, ia diberi pahala atas pengekangan diri dan penolakannya; sebab pengekangan itu adalah perbuatan wujud, sementara pahala hanya diberikan atas perbuatan wujud, bukan atas ketiadaan murni. Adapun orang yang tidak melakukannya karena lemah—padahal tekadnya bulat untuk melakukannya—maka meskipun ia tidak dihukum seperti pelaku, ia tetap dihukum atas tekad dan kemauan kerasnya yang tidak terwujud semata-mata karena ketidakmampuan.
Banyak nash yang menegaskan hal ini; sehingga tidak perlu digubris pendapat yang menentangnya, seperti firman Allah Ta‘ala:
“Dan jika kalian menampakkan apa yang ada di dalam diri kalian atau menyembunyikannya, Allah akan memperhitungkannya terhadap kalian; kemudian Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki.” (QS al-Baqarah: 284);
“Maka sungguh hatinya berdosa.” (QS al-Baqarah: 283) tentang orang yang menyembunyikan kesaksian;
“Akan tetapi Dia membalas kalian atas apa yang diperoleh hati kalian.” (QS al-Baqarah: 225);
“Pada hari ketika segala rahasia disingkap.” (QS ath-Thâriq: 9).
Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang, maka yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama di neraka.” Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, si pembunuh memang pantas, tetapi bagaimana dengan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia ingin membunuh saudaranya.” (1)
Dalam hadits lain beliau bersabda: “Ada seorang laki-laki berkata: ‘Seandainya aku memiliki harta, niscaya akan aku lakukan seperti si Fulan.’ Maka ia (dinilai) sesuai niatnya, dan keduanya sama dalam dosa.” (2)]