[…adalah suatu perbuatan yang bersifat wujud yang memang diminta dan diperintahkan; dengan demikian, hakikat larangan berpulang kepada perintah, karena yang sebenarnya diminta lewat larangan adalah unsur perbuatan wujud yang tersirat di dalamnya.
Hal ini tampak lebih jelas pada sisi (pembahasan) kedua belas: para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud oleh larangan, menjadi beberapa pendapat.
Pendapat pertama: yang diminta oleh larangan adalah menahan jiwa dari perbuatan itu dan membelenggunya agar tidak melakukannya; ini merupakan tindakan yang bersifat wujud. Mereka berdalil bahwa taklif hanya berkaitan dengan sesuatu yang berada dalam jangkauan kemampuan, sedangkan ketiadaan murni tidaklah berada dalam kemampuan. Inilah pendapat mayoritas.
Abu Hâsyim dan selainnya berpendapat: yang diminta justru adalah tidak adanya perbuatan. Tujuannya telah tercapai selama seseorang tetap berada dalam keadaan tiada-perbuatan, meskipun perbuatan itu sama sekali tidak terlintas di benaknya, apalagi sampai ia bermaksud menahan diri darinya. Seandainya yang diminta adalah ‘menahan diri’, niscaya ia berdosa apabila tidak melakukannya. Lagi pula, orang-orang memang memuji seseorang yang tidak melakukan perbuatan keji —meskipun ia tak pernah terpikir untuk melakukannya dan tidak pula sengaja menahan diri. Ini merupakan salah satu dari dua pendapat al-Qâdhî Abû Bakr; demi mendukungnya ia menegaskan bahwa ‘ketiadaan perbuatan’ masih berada dalam kapasitas hamba dan termasuk dalam ranah kasb, seraya berkata: “Tujuan larangan ialah mempertahankan ketiadaan asal, dan itu berada dalam kemampuan.”
Sekelompok ulama lain berkata: yang diminta oleh larangan adalah melakukan lawan (dari perbuatan terlarang); itulah yang mampu dilakukan dan itulah yang dimaksud oleh pihak yang melarang. Dia melarang perbuatan keji demi menuntut kesucian yang diperintahkan; melarang kezaliman demi menuntut keadilan yang diperintahkan; melarang dusta demi menuntut kejujuran yang diperintahkan; demikian pula seluruh larangan lainnya. Menurut mereka, hakikat larangan adalah tuntutan untuk melakukan lawan dari yang dilarang, sehingga pada akhirnya permintaan itu kembali kepada pelaksanaan perintah.
Penelitian yang cermat menunjukkan bahwa hal yang diminta terbagi dua:
- Hal yang diminta karena dirinya sendiri, yaitu perkara yang diperintah.]