[Seorang penyair berkata: “Aku telah memerintahmu dengan perintah yang tegas, tetapi engkau mendurhakaiku.”
Tujuan diutusnya para rasul adalah agar Yang mengutus ditaati; ketaatan itu tidak terwujud kecuali dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya, sedangkan menjauhi larangan hanyalah bagian dari penyempurna dan konsekuensi pelaksanaan perintah. Karena itu, jika seseorang menjauhi larangan tetapi tidak melakukan apa yang diperintahkan, ia tidak dianggap taat, melainkan dinilai durhaka. Berbeda dengan orang yang melaksanakan hal-hal yang diperintahkan lalu tetap melakukan hal-hal terlarang; ia memang dinilai durhaka dan berdosa, namun ia tetap termasuk taat dalam sisi pelaksanaan perintah dan durhaka dalam sisi pelanggaran larangan. Adapun orang yang meninggalkan perintah, ia sama sekali tidak disebut taat hanya karena menjauhi larangan semata.
Sisi kesepuluh: Melaksanakan perintah merupakan bentuk penghambaan, pendekatan diri, dan pelayanan; itulah ibadah yang menjadi tujuan penciptaan makhluk, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (Adz-Dzāriyāt: 56). Dia menegaskan bahwa Dia menciptakan mereka hanya untuk beribadah, demikian pula Dia mengutus rasul-rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya agar mereka beribadah kepada-Nya. Maka ibadah adalah tujuan akhir mereka diciptakan; mereka tidak diciptakan sekadar untuk meninggalkan (sesuatu), karena meninggalkan adalah suatu ketiadaan yang tidak memuat kesempurnaan apa pun bila dilihat sebagai ketiadaan, berbeda dengan pelaksanaan perintah yang merupakan sesuatu yang wujud dan memang diminta untuk diwujudkan.
Sisi kesebelas: Yang diminta oleh larangan adalah tiadanya perbuatan—sesuatu yang bersifat nihil—sedangkan yang diminta oleh perintah adalah mengadakan suatu perbuatan—sesuatu yang bersifat wujud. Jadi, objek perintah adalah pengadaan, sedangkan objek larangan adalah peniadaan atau ketiadaan; pada dirinya sendiri hal itu tidak memuat kesempurnaan kecuali bila di dalamnya terkandung unsur wujud, sebab ketiadaan, selama tetap sebagai ketiadaan, tidak memiliki kesempurnaan dan maslahat, kecuali bila sekaligus mencakup suatu unsur wujud secara mutlak, dan hal itu…]