perintah itu, karena larangan tersebut diberlakukan lantaran ia merusak pelaksanaan perintah atau melemahkannya dan menguranginya; sebagaimana Allah—Mahasuci Dia—menegaskan hal ini dalam larangan terhadap khamar dan judi, karena keduanya menghalangi dari mengingat Allah dan dari salat. Maka perkara-perkara terlarang itu merupakan pemutus dan penghalang yang menahan seseorang dari melaksanakan perintah—atau dari kesempurnaannya; sehingga larangan atasnya tergolong tujuan yang bersifat sarana, sedangkan perintah atas kewajiban tergolong tujuan pada dirinya sendiri.
Penjelasan ini dipertegas oleh sisi kelima: menjalankan perkara-perkara yang diperintahkan termasuk upaya menjaga dan mempertahankan kekuatan iman, sedangkan menjauhi perkara-perkara yang dilarang merupakan bentuk “diet” dari apa pun yang bakal mengacaukan kekuatan iman dan mengeluarkannya dari keseimbangan. Menjaga kekuatan itu lebih didahulukan daripada sekadar diet; sebab semakin kuat kekuatan tersebut, semakin ia menolak unsur-unsur yang rusak, sementara ketika ia lemah, unsur-unsur rusak itu akan mengalahkannya. Maka diet dimaksudkan untuk sesuatu yang lain, yakni memelihara, menambah, dan mempertahankan kekuatan itu. Karena itu, setiap kali kekuatan iman bertambah, ia akan menolak unsur-unsur buruk dan mencegahnya menguasai serta berkembang sebanding dengan kuat atau lemahnya iman; dan ketika iman melemah, unsur-unsur rusak itu menguasai.
Renungkanlah sisi ini.
Sisi keenam: menjalankan perintah adalah kehidupan hati, makanannya, perhiasannya, kegembiraannya, penyejuk matanya, kenikmatan dan kebahagiaannya; sedangkan sekadar meninggalkan larangan, tanpa itu semua, tidak akan menghasilkan apa pun. Seandainya seseorang meninggalkan seluruh larangan tetapi tidak menghadirkan iman dan amal-amal yang diperintahkan, maka penelantaran itu tidak bermanfaat sedikit pun baginya dan ia akan kekal abadi di dalam neraka.
Hal ini dijelaskan oleh sisi ketujuh: orang yang melaksanakan perintah namun juga terjatuh ke dalam larangan, bisa saja selamat bila kebaikannya lebih banyak daripada keburukannya, atau ia tetap akan selamat setelah hak-hak (orang lain) diambil darinya dan ia dihukum atas dosa-dosanya; ujungnya tetap keselamatan—dan itu berkat pelaksanaan perintah. Adapun orang yang meninggalkan perintah sekaligus meninggalkan larangan, ia binasa dan tidak akan selamat. Tidak ada keselamatan kecuali dengan melaksanakan perintah itu, yakni tauhid.