yang biasa dipakai bergantian oleh orang-orang, seperti kapak, periuk, timba, dan sejenisnya.
Seseorang yang melewati kebun buah—baik buahnya masih bergantung di pohon maupun sudah berjatuhan—sedang kebun itu tidak berpagar dan tidak ada penjaganya, maka ia boleh makan darinya secara cuma-cuma selama tidak membawanya pulang. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās, Anas bin Mālik, dan selain keduanya. Ia tidak boleh memanjat pohon, tidak boleh melemparinya dengan sesuatu, dan tidak boleh memakan buah yang sudah dikumpulkan, kecuali dalam keadaan darurat.
Kesimpulannya, orang yang lewat di kebun boleh memakan buahnya dengan syarat:
- Kebun itu tidak berpagar dan tidak ada penjaganya.
- Buah masih berada di pohon atau berjatuhan; bukan yang sudah dikumpulkan.
- Ia tidak perlu memanjat pohon; ia mengambilnya tanpa memanjat.
- Ia tidak membawa apa pun keluar darinya.
- Menurut jumhur, ia harus dalam keadaan membutuhkan.
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, ia tidak boleh makan.
Seorang Muslim wajib menjamu Muslim yang singgah di perkampungan selama satu hari satu malam. Adapun di kota, kewajiban menjamu tidak berlaku karena di sana telah tersedia rumah makan dan penginapan, sehingga tamu tidak membutuhkannya; berbeda dengan desa dan pedalaman.
Dalil kewajiban jamuan ini adalah sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir hendaklah ia memuliakan tamunya dengan hak jamuannya.” Mereka bertanya, “Apa hak jamuannya…?”