menjadi baik.
Dimakruhkan memakan bawang merah, bawang putih, dan sejenisnya yang berbau tidak sedap—terutama ketika hendak ke masjid—karena Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa memakan tumbuhan ini, jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.”
Barang siapa terpaksa memakan sesuatu yang haram—selain racun—karena khawatir binasa bila tidak memakannya, maka dibolehkan baginya mengambilnya sekadar yang mengganjal perut, yakni cukup untuk mempertahankan dan menjaga tenaganya; berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Maka barang siapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena sengaja dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya.”
Apabila seseorang membutuhkan makanan milik orang lain dalam keadaan darurat, sedangkan pemiliknya juga sama-sama membutuhkannya, maka pemilik wajib memberinya sekadar yang menghilangkan laparnya dengan penggantian senilai makanan tersebut.
Syekh al-Islām Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Apabila orang yang terpaksa itu fakir, ia tidak wajib memberikan ganti; sebab memberi makan orang lapar dan memberi pakaian orang telanjang merupakan fardu kifayah, dan keduanya berubah menjadi fardu ‘ain bagi orang tertentu bila tidak ada selainnya yang melakukannya.”
Bila seseorang terpaksa memanfaatkan harta orang lain yang zatnya tetap utuh—seperti pakaian untuk menahan dingin, tali untuk menimba air, atau periuk untuk memasak—maka pemilik wajib meminjamkannya secara cuma-cuma selama ia sendiri tidak membutuhkannya; karena Allah Ta‘ala mencela orang yang enggan memberi bantuan dengan firman-Nya: “Dan mereka menolak memberi al-mā‘ūn (bantuan kecil).”
Ibnu ‘Abbās, Ibnu Mas‘ūd, dan selain keduanya berkata, “Al-mā‘ūn adalah sesuatu yang biasa saling dipinjam-pakai …”