dan Abu Tsa‘labah al-Khusyani.” Selesai kutipan.
Dan diharamkan pula jenis burung yang memakan bangkai, seperti burung nasar, rakhm, dan gagak, karena buruknya makanan yang dikonsumsinya.
Diharamkan juga hewan-hewan yang dipandang menjijikkan, seperti ular, tikus, dan serangga.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Memakan ular dan kalajengking adalah haram berdasarkan ijmak. Barang siapa memakannya sambil menghalalkannya, ia diminta bertobat; dan barang siapa meyakini keharamannya namun tetap memakannya, ia adalah orang fasik yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Serangga diharamkan karena termasuk sesuatu yang menjijikkan.
Haram pula hewan yang lahir dari persilangan antara hewan yang halal dan yang haram, seperti bagal hasil kawin silang kuda dengan keledai jinak; karena sisi keharamannya lebih dominan.
Sebagian ulama merangkum hewan darat yang haram dalam enam kelompok:
- Hewan yang keharamannya ditegaskan secara spesifik oleh nash, seperti keledai jinak.
- Hewan yang diberi kriteria, yaitu yang bertaring dari kalangan hewan buas atau bercakar dari kalangan burung pemangsa.
- Hewan pemakan bangkai, seperti rakhm dan gagak.
- Hewan yang dipandang menjijikkan, seperti tikus dan ular.
- Hewan hasil persilangan antara hewan yang halal dan yang haram, seperti bagal.