bertaring dari binatang buas.” (Muttafaq ‘alaih). Akan tetapi, dari ketentuan tersebut dikecualikan hiena; maka ia halal, berdasarkan hadits Jabir r.a.: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami memakan hiena.”
Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Yang diharamkan hanyalah binatang buas bertaring yang secara tabiat memang ganas, seperti singa. Adapun hiena—ia hanya memiliki salah satu sifat itu, yakni bertaring, namun tidak termasuk binatang buas yang ganas. Binatang buas diharamkan karena kekuatan sifat kebuasannya yang dapat menimbulkan kemiripan pada orang yang memakannya, sedangkan hiena tidak tergolong binatang buas ganas, baik menurut bahasa maupun menurut ‘urf ….” Selesai.
Pada asalnya semua burung halal, kecuali yang dikecualikan; maka haram burung yang mempunyai cakar untuk menerkam, yakni kuku tajam yang digunakannya menangkap hewan, seperti elang, alap-alap, dan falcon. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu ‘Abbas r.a.: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang setiap yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang bercakar dari burung.” (HR. Abu Dawud dan lainnya).
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Telah mutawatir atsar-atsar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan setiap yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang bercakar dari burung, dan semuanya sahih tak ada celanya, dari hadits ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah …”