ialah darah yang tercurah, tumpah dan mengalir; adapun darah yang masih tersisa di urat-urat daging, tidak seorang pun ulama yang mengharamkannya.” Selesai.
Tidak halal pula mengonsumsi apa pun yang mengandung mudarat seperti racun, khamar, ganja, dan asap tembakau; karena firman Allah Ta‘ala: “Dan janganlah kalian menjerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan.” Ayat mulia ini menunjukkan haramnya memakan atau meminum segala sesuatu yang berbahaya, ditambah dalil-dalil lain yang menegaskan pengharaman makanan dan minuman yang membahayakan akal maupun badan.
Makanan yang boleh ada dua macam: hewani dan nabati—seperti biji-bijian serta buah-buahan; semuanya halal selama tidak menimbulkan mudarat.
Hewan pun terbagi dua: hewan darat dan hewan laut.
Hewan darat pada asalnya halal, kecuali beberapa jenis yang diharamkan oleh syariat:
Di antaranya keledai jinak; berdasarkan hadits Jabir r.a.: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Khaibar melarang daging keledai jinak dan membolehkan daging kuda.” (Muttafaq ‘alaih).
Ibnu al-Mundzir berkata, “Pada hari ini tidak ada khilaf di kalangan ulama tentang keharamannya.”
Juga diharamkan dari hewan darat setiap yang bertaring untuk menerkam; sebagaimana sabda Abu Tsa‘labah al-Khusyani r.a.: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang setiap yang