[Karena itu, segala sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya tidak terangkan pengharamannya—baik berupa makanan, minuman, maupun pakaian—tidak boleh kita haramkan; sebab Allah telah merinci bagi kita apa-apa yang Dia haramkan. Bila sesuatu memang haram, pengharamannya pasti dijelaskan secara rinci. Maka sebagaimana tidak boleh menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, demikian pula tidak boleh mengharamkan apa yang telah Allah maafkan dan tidak Dia haramkan.
Kaidahnya: setiap makanan yang suci dan tidak menimbulkan bahaya hukumnya boleh. Adapun makanan yang najis seperti bangkai, darah, kotoran, air kencing, khamar, ganja, dan yang terkena najis—yakni yang tercampur dengannya—semuanya haram karena kotor lagi berbahaya, berdasarkan firman-Nya: “Diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi,” dan seterusnya.
Bangkai ialah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar‘i. Ia diharamkan karena nutrisi di dalamnya kotor, dan yang menutrisi serupa dengan yang dinutrisi. Termasuk keindahan syariat adalah pengharamannya. Namun, bila seseorang terpaksa, bangkai itu menjadi boleh dan sisi kekotorannya hilang pada saat darurat; sebab pada kondisi itu ia tidak berdiri sendiri di dalam tubuh si pemakan, melainkan lahir dari perpaduan penerima dan pelaku. Keterpaksaan mencegah tubuh menerima kekotoran yang terdapat pada makanan, sehingga kerusakan itu tidak terwujud; kerusakan itu bergantung pada adanya pilihan—dengan pilihan itulah tubuh menerima kekotoran nutrisi. Ketika pilihan lenyap, syarat penerimaan pun hilang, maka kerusakan sama sekali tidak terjadi.
Adapun darah, yang dimaksud adalah darah yang mengalir. Orang-orang jahiliah dahulu menampungnya di lubang-lubang, memanggangnya, lalu memakannya. Sisa darah yang tertinggal di sela-sela daging setelah penyembelihan atau yang masih berada di urat hukumnya boleh; bahkan seandainya disentuh dengan tangan hingga terlihat di atasnya, atau disentuh dengan kapas, hal itu tidak menajiskannya.
Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyah ﵀ berkata, “Pendapat yang sahih hanyalah bahwa yang diharamkan ...]