[Kitab Makanan
Bab: Hukum-hukum Makanan
Karena makanan menjadi asupan bagi tubuh manusia dan pengaruhnya tercermin pada akhlak serta perilakunya, maka makanan yang baik akan memberikan pengaruh yang baik pula pada diri manusia, sedangkan makanan yang buruk sebaliknya. Oleh sebab itu Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk memakan yang baik-baik dan melarang mereka dari yang buruk-buruk:
Allah Ta‘ala berfirman, “Wahai sekalian manusia, makanlah apa yang terdapat di bumi, yang halal lagi baik.”
Allah Ta‘ala juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang telah Kami anugerahkan kepada kalian, dan bersyukurlah kepada Allah apabila hanya Dia yang kalian sembah.”
Allah Ta‘ala berfirman, “Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramallah saleh.”
Dan Dia berfirman, “Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?’”
Kata al-aṭʿimah (makanan) adalah bentuk jamak dari ṭaʿām, yaitu segala sesuatu yang dimakan dan diminum.
Hukum asal makanan adalah halal, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Dialah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi seluruhnya,” serta dalil-dalil lain dari Al-Qur’an dan Sunah yang menunjukkan bahwa hukum asal makanan adalah halal, kecuali yang dikecualikan.]