al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Para ulama juga berselisih tentang orang yang meninggalkan salat karena meremehkannya meski mengakui kewajibannya. Pendapat yang benar: ia kafir; berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Pembatas antara seorang hamba dan kekufuran adalah salat,” dan sabdanya ﷺ, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat; siapa yang meninggalkannya, sungguh ia telah kafir.” Juga firman Allah Ta‘ala, “Apakah yang memasukkan kalian ke dalam Saqar? Mereka menjawab, ‘Kami dulu tidak termasuk orang-orang yang salat,’” serta firman-Nya, “Apabila mereka bertobat, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian dalam agama.” Ayat mulia ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak menegakkan salat bukanlah saudara kami dalam agama. Ayat tersebut tidak menyatakan, “dan mereka mengakui kewajiban salat,” tetapi dengan tegas menyebut, “menegakkan salat.” Nabi ﷺ juga bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat …,” dan beliau tidak mengatakan, “mengakui kewajiban salat,” melainkan, “menegakkan salat.”

Dewasa ini sikap meremehkan dan malas salat sangat banyak terjadi, padahal perkara ini amat berbahaya. Karena itu, siapa pun yang meremehkan salat hendaklah segera bertobat kepada Allah dan menyelamatkan dirinya dari api neraka; sebab salat adalah tiang agama Islam dan ia mencegah dari kekejian dan perbuatan dosa.

وقد اختلفوا فيمن ترد الصلاة تهاونا مع إقراره بوجوبها، والصحيح أنه يكفر؛ لقوله ﷺ: "بين العبد وبين الكفر الصلاة"، وقوله ﷺ: "العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها؛ فقد كفر"، ولقوله تعالى: ﴿مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ﴾ ، وقال تعالى: ﴿فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ﴾ ؛ فدلت الآية الكريمة على أن من لم يقم الصلاة؛ فليس من إخواننا في الدين، ولم يقل: وأقروا بوجوب الصلاة، وإنما قال: ﴿وَأَقَامُوا الصَّلاةَ﴾ ، وقال النبي ﷺ: "بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله، وإقام الصلاة ... " الحديث، ولم يقل: والإقرار بوجوب الصلاة، وإنما قال: "وإقام الصلاة". وقد كثر اليوم التهاون بالصلاة والتكاسل عنها، والأمر خطير جدًا، فيجب على من يتهاون بالصلاة أن يتوب إلى الله، وينقذ نفسه من النار؛ فإن الصلاة هي عمود الإسلام، وهي تنهى عن الفحشاء والآثام.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie