[Adapun makna “menyia-nyiakannya” ialah menunda salat dari waktunya; maka siapa saja yang menunda salat dari waktunya, Allah menyebutnya lalai dan menyia-nyiakannya, serta mengancamnya dengan wail dan ghayy—dan ghayy itu adalah sebuah lembah di Jahannam. Barang siapa lupa atau tertidur sehingga salatnya terlewat, ia wajib segera mengqadha-nya; Nabi bersabda, “Siapa yang lupa salat atau tertidur darinya, hendaklah ia menunaikannya ketika ia ingat; tidak ada kifarat baginya selain itu.”
Karena itu, qadha salat yang terluput wajib dikerjakan seketika; tidak boleh menunggu datangnya waktu salat yang sejenis—asumsi keliru sebagian orang awam—dan tidak pula menundanya sampai berakhirnya waktu terlarang, melainkan harus dilaksanakan segera.
Kedua: Menutup aurat
Syarat sah salat berikutnya ialah menutup aurat, yakni bagian tubuh yang wajib ditutupi, tercela bila tampak, dan membuat malu apabila terlihat. Allah Ta‘ala berfirman, “Wahai anak-anak Adam, kenakanlah perhiasanmu setiap kali memasuki masjid,” yakni pada setiap salat. Nabi bersabda, “Allah tidak menerima salat seorang wanita yang telah haid—yakni balig—kecuali dengan kerudung,” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi; hasan).
Ibnu ‘Abd al-Barr berkata, “Para ulama telah berijmak bahwa salat seseorang yang meninggalkan pakaiannya—padahal ia mampu menutup diri dengannya—lalu salat dalam keadaan telanjang, batal. Tidak ada khilaf tentang wajibnya menutup aurat dalam salat dan di hadapan manusia, bahkan ketika sendirian menurut pendapat yang sahih.” Nabi bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau hamba sahayamu.” Aku bertanya, “Bagaimana bila orang-orang berada bersama satu sama lain?” Beliau menjawab, “Maka …]