[Demikian pula para ulama berselisih tentang diterimanya tobat seorang zindik—yaitu munafik yang menampakkan Islam tetapi menyembunyikan kekufuran:
-
Sebagian mengatakan: tobatnya tidak diterima, karena tidak tampak darinya sesuatu yang menegaskan bahwa ia benar-benar kembali kepada Islam. Allah Ta‘ala berfirman, “kecuali orang-orang yang bertobat, memperbaiki diri, dan menjelaskan (kebenaran).” Bila ia menampakkan tobat, itu tidak menambah apa-apa dibanding keadaan sebelumnya: menampakkan Islam sekaligus menyembunyikan kekufuran.
-
Pendapat lain: tobat zindik diterima, berdalil firman Allah Ta‘ala, “Sesungguhnya orang-orang munafik berada di kerak paling bawah neraka dan engkau tidak akan mendapatkan penolong bagi mereka, kecuali orang-orang yang bertobat, memperbaiki diri, berpegang teguh kepada Allah, dan memurnikan agama mereka hanya untuk Allah; mereka itulah yang bersama kaum beriman, dan Allah akan memberi kaum beriman pahala yang besar.” Juga karena Nabi ﷺ menahan diri dari menghukum para munafik lantaran apa yang mereka tampakkan sebagai keislaman.
Termasuk golongan zindik ialah: penganut doktrin hulul (penyatuan Tuhan dengan makhluk), kaum libertinis yang menghalalkan segala, orang yang lebih mengagungkan gurunya daripada Muhammad ﷺ, orang yang berkeyakinan bahwa setelah mencapai makrifat gugurlah semua perintah dan larangan, atau bahwa setelah meraih makrifat ia boleh memeluk agama Yahudi, Nasrani, dan kelompok menyimpang lainnya di kalangan ekstremis tasawuf maupun selain mereka.
Para ulama ﵏ juga berbeda pendapat mengenai sahnya Islam anak mumayyiz (yang sudah mampu membedakan) dan kemungkinan ia murtad. Sebagian berpendapat: ia bisa murtad bila melakukan salah satu sebab kemurtadan, karena siapa yang sah keislamannya maka sah pula kemurtadannya; keislaman anak mumayyiz sah, maka kemurtadannya pun sah. Namun eksekusinya tidak dilaksanakan hingga ia baligh; ia terlebih dahulu diminta bertobat dan diberi tenggang waktu tiga hari. Jika ia bertobat, tobatnya diterima; jika tetap dalam kemurtadan, ia dihukum mati.]