16
[muslim, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak mewarisi muslim.”
Para ulama ﵏ berbeda pendapat tentang diterimanya tobat orang yang mencaci Allah Ta‘ala atau mencaci Rasul-Nya ﷺ:
- Sebagian berpendapat: tobatnya tidak diterima dalam hukum-hukum dunia—seperti pembatalan eksekusi, hak mewariskan maupun menerima warisan; ia tetap harus dibunuh dalam kondisi apa pun, karena besarnya dosa, kerusakan akidah, dan pelecehannya terhadap Allah Ta‘ala.
- Pendapat kedua: tobatnya diterima, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Katakanlah kepada orang-orang kafir: apabila mereka berhenti, niscaya akan diampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.”
Para ulama ﵏ juga berselisih mengenai diterimanya tobat orang yang berulang kali murtad:
- Sebagian mengatakan: tobatnya tidak diterima di dunia; hukuman murtad tetap harus dilaksanakan meskipun ia bertobat, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman, kemudian kafir, lalu bertambah kekafirannya, Allah tidak akan mengampuni mereka dan tidak akan memberi mereka petunjuk jalan.”
- Ada pula yang berpendapat: tobatnya tetap diterima, dengan dalil firman Allah Ta‘ala, “Katakanlah kepada orang-orang kafir: apabila mereka berhenti, niscaya akan diampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu”; ayat ini bersifat umum dan mencakup pula orang yang kemurtadannya berulang.]
1. Di antara ketentuan yang berkaitan dengan orang yang murtad adalah bahwa ia dipisahkan dari istrinya; jika ia bertobat sebelum masa idah istrinya berakhir, istrinya dapat kembali kepadanya. Namun, bila masa idahnya selesai sebelum ia bertobat, maka jelas bahwa pernikahan itu batal sejak ia murtad, demikian pula jika kemurtadan terjadi sebelum terjadinya hubungan (dukhul).
مسلم؛ لقوله ﷺ: "لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم" ١.
وقد اختلف العلماء ﵏ في حكم قبول توبة من سب الله تعالى أو سب رسوله ﷺ:
فقال بعضهم: لا تقبل توبته في أحكام الدنيا كترك قتله وتوريثه والتوريث منه، وإنما يقتل على كل حال؛ لعظم ذنبه وفساد عقيدته واستخفافه بالله تعالى.
والقول الثاني: أنه تقبل توبته؛ لقوله تعالى: ﴿قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ﴾ .
وكذلك اختلف العلماء ﵏ في قبول توبة من تكررت ردته:
فقال بعضهم: إنها لا تقبل في الدنيا؛ فلا بد من تنفيذ حكم المرتد فيه، ولو تاب؛ لقوله تعالى: ﴿إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْراً لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلاً﴾ .
وقيل: تقبل توبته؛ لقوله تعالى: ﴿قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ﴾ ؛ فالآية عامة، تتناول بعمومها من تكررت ردته.
١ ومن الأحكام المتعلقة بالمرتد أنه يفرق بينه وبين زوجته، فإن تاب قبل انقضاء عدتها؛ رجعت إليه، وإن انقضت عدتها قبل أن يتوب؛ تبين فسخ النكاح منذ ارتد، وكذا لو كانت الردة قبل الدخول.