[Dan yang melaksanakan eksekusinya adalah imam atau wakilnya, karena pembunuhan itu merupakan hak Allah, sehingga wewenangnya berada pada wali al-amr.
Hikmah diwajibkannya membunuh orang murtad ialah: setelah ia mengetahui kebenaran lalu meninggalkannya, ia menjadi perusak di muka bumi, tidak layak dipertahankan keberadaannya, karena ia laksana anggota tubuh yang rusak yang membahayakan masyarakat dan merusak agama.
Taubat orang murtad sah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan: Lā ilāha illallāh. Apabila mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka terjaga dariku kecuali dengan haknya." Siapa yang kemurtadannya disebabkan penolakannya terhadap salah satu perkara agama yang bersifat pasti, maka taubatnya—selain mengucapkan dua kalimat syahadat—harus disertai pengakuan atas apa yang dahulu ia ingkari.
Orang murtad dilarang bertransaksi atas hartanya, karena terdapat hak orang lain padanya, sebagaimana halnya orang bangkrut. Utang-utangnya diselesaikan, dan ia beserta keluarganya dinafkahi dari hartanya selama masa pencegahan tersebut. Apabila ia kembali memeluk Islam, hartanya dikembalikan dan ia dibolehkan bertransaksi karena penghalang telah hilang. Namun jika ia mati dalam keadaan murtad atau dibunuh sebagai murtad, hartanya menjadi fai’ milik Baitul Mal kaum muslimin sejak saat kematiannya, karena ia tidak memiliki ahli waris; tidak ada seorang muslim pun yang mewarisinya, sebab seorang muslim tidak mewarisi orang kafir; demikian pula tidak seorang kafir pun—meskipun seagama dengannya—yang mewarisinya, karena kemurtadannya tidak diakui. Sedangkan orang murtad tidak mewarisi dari orang kafir mana pun, dan tidak…]